TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Warga di Tabanan sempat heboh dengan adanya kasus pencurian di Banjar Umabian, Desa Belayu Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Seorang gadis remaja NPL 17 tahun mendapat bekapan dan terikat tali di tangan dan kaki, pada Selasa 12 Desember 2023, dua hari lalu.
Kasus pencurian dan pembekapan ini pun sudah terkuak.
Akhirnya pelaku, yakni I Made Semaratika, 26 tahun, warga Banjar Ramuan, Desa Sekartaji, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali ditangkap.
Kasi Humas Polres Tabanan, IPTU IGM Berata mengatakan, bahwa aksi pelaku ini dengan cara membekap anak korban dengan kain serta mengikat kedua tangan.
Kemudian, juga kaki anak korban dengan kain selendang warna kuning selanjutnya mengambil uang milik korban yang disimpan dalam almari rumah.
Dan juga mengambil HP Oppo seri A3 S, warna merah.
“Ya pelaku sudah berhasil kami tangkap,” katanya Kamis 14 Desember 2023.
Dijelaskannya, usai mendapat laporan pencurian Selasa lalu itu, akhirnya Satreskrim Polres Tabanan langsung mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP.
Baca juga: Saddam Husein Ngaku Mencuri Karena Pengaruh Alkohol
Kemudian, juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan introgasi terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP.
Berdasarkan data yang diperoleh dari identitas dan ciri-ciri pelaku team opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan kemudian bergerak melakukan penyelidikan ke beberapa wilayah di Bali.
Terutama di wilayah Sanur, Nusa Penida, Penatih, Gulingan, Jumpayah dan seputaran Denpasar Timur lainnya.
Akhirnya, pada Rabu 13 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wita, Sat Reskrim Polres Tabanan berhasil mengamankan pelaku di seputaran jalan Drupadi Desa Sumerta Kelod Denpasar Timur Kota Denpasar.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke polres Tabanan guna penyelidikan lebih lanjut,” bebernya.(*)