Berita Badung

Tarif Retribusi DTW di Badung Tak Berubah, Dispar Tunggu Turunan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Pariwisata Badung I Nyoman Rudiarta

"Dari besaran retribusi tersebut nantinya 75 persen akan diberikan kepada DTW," jelasnya sembari mengatakan delapan DTW yang dimaksud yakni Uluwatu, Taman Ayun, Sangeh, Air Terjun Nungnung, Pantai Pandawa, Pantai Labuan Sait, Pancoran Solas dan Water Blow.

Dijelaskan, totalnya harus masuk dulu ke kas daerah, nanti di awal bulan baru diberikan kepada pengelola DTW.

Ini wujud inklusivitas dari sektor pariwisata, sehingga masyarakat tidak menjadi obyek kepariwisataan tapi juga subyek kepariwisataan.

"Jadi kita harapkan di sektor pariwisata ini juga diharapkan agar masyarakat mendapatkan manfaat, menyangkut kesejahteraan masyrakat, peningkatan lapangan pekerjaan dan sebagainya.  Kan yang menjaga keamanan dan kenyaman juga masyarakat," imbuhnya. (*)

Berita Terkini