TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Hamdan Yuwaafi Kusindah (29) diperintah oleh Ther (buron) menempel sabu di seputaran Badung dan Denpasar.
Namun saat akan menempel sabu di Ubung, Hamdan diringkus petugas kepolisian.
Kini ia pun harus menanggung resiko dari pekerjaannya itu usai dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan HPU Haridianto Saragih di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Pengamanan di Pelabuhan Padang Bai Diperketat
"Tuntutan sudah diajukan penuntut umum. Terdakwa Hamdan dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 1,4 miliar subsider 8 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Rabu 20 Desember 2023.
Dikatakan Lukman, terhadap tuntutan JPU, tim penasihat hukum mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Kami mengajukan pledoi tertulis," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu dalam surat tuntutan JPU, dinyatakan, terdakwa Hamdan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU.
Baca juga: Keindahan 4 Pantai di Uluwatu Cocok Buat Habiskan Libur Nataru, Dijamin Awal tahun Semakin Berkesan
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Hamdan ditangkap di pinggir Jalan Nuansa Indah Utara, Ubung, Denpasar Utara, Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wita.
Sehari sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Ther (buron) diperintah mengambil tempelan paket sabu di Kerobokan, Badung.
Terdakwa menuju lokasi, setelah berhasil mengambil tempelan lalu dibawa ke rumahnya di Tuban, Badung.
Di rumahnya, terdakwa membuka paket tersebut. Berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 100 gram dan 50 gram.
Atas arahan Ther, paket sabu seberat 50 gram itu terdakwa pecah menjadi 46 paket dengan berat bervariasi.
Esoknya puluhan paket sabu itu terdakwa tempel kembali di beberapa tempat, diantaranya di wilayah Tuban, Renon, Gatsu Timur, dan Gatsu Barat.
Paket sabu tersisa 10 paket, dan ketika akan menempel di Jalan Nuansa Indah Utara, Ubung, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar.
Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau petugas kepolisian.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya diamankan 10 paket sabu yang belum berhasil ditempel, dan 2 unit ponsel.
Baca juga: UPDATE Penebasan 2 WNA Timor Leste di Sidakarya, Polisi Duga Buntut dari Permasalahan di Luar Bali
Saat interogasi terdakwa mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa.
Di sana petugas berhasil menyita paket sabu, ganja, timbangan elektrik dan barang bukti terkait lainnya.
Secara keseluruhan petugas kepolisian mengamankan 15 paket sabu dengan berat total 122,94 gram, dan 1 paket ganja seberat 0,45 gram.
Terdakwa mengaku, semua paket sabu itu adalah milik Ther.
Terdakwa hanya bekerja mengambil, memecah dan menempel kembali dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel.
Sedangkan ganja adalah sisa pakai yang didapat terdakwa dari temennya. CAN