“Seandainya tim itu (pembuat SK) menarik atau memakai lampiran pada sistem yang telah di-upload, pasti tidak ada masalah. Kalau SK rektornya salah, kenapa kami bidang akademik yang ditimpakan."
"Harusnya panggil mereka. Mereka yang bertanggungjawab," ujar Prof Antara.
Pihaknya pun menyebut dengan terjadinya kegaduhan ini, adalah rektor Unud periode 2017-2021, Prof Dr dr AA Raka Sudewi SpS (K) yang bertanggungjawab, mulai dari penerbitan SK kepanitiaan penerimaan maba, SK rektor mengenai SPI. "Rektor harus bertanggungjawab secara keseluruhan," ucap Prof Antara. (*)