Kasus SPI Unud

Prof Raka Sudewi Disebut Bertanggungjawab, Kesaksian Prof Antara pada Sidang Kasus Korupsi SPI Unud

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara memberikan keterangan sebagai saksi untuk tiga terdakwa kasus dugaan korupsi SPI Unud di Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Seandainya tim itu (pembuat SK) menarik atau memakai lampiran pada sistem yang telah di-upload, pasti tidak ada masalah. Kalau SK rektornya salah, kenapa kami bidang akademik yang ditimpakan."

"Harusnya panggil mereka. Mereka yang bertanggungjawab," ujar Prof Antara.

Pihaknya pun menyebut dengan terjadinya kegaduhan ini, adalah rektor Unud periode 2017-2021, Prof Dr dr AA Raka Sudewi SpS (K) yang bertanggungjawab, mulai dari penerbitan SK kepanitiaan penerimaan maba, SK rektor mengenai SPI. "Rektor harus bertanggungjawab secara keseluruhan," ucap Prof Antara. (*)

Berita Terkini