TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Ratusan warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas IIA Bangli menerima remisi khusus Natal 2023.
Dalam remisi tersebut, satu Warga Negara Asing mendapatkan remisi tingkat II, namun masih harus menjalani hukuman subsidair pengganti denda.
Kepala Lapastik Bangli, Marulye Simbolon mengungkapkan, dari 115 warga binaan beragama Kristen di Lapas Narkotika Bangli, 102 orang di antaranya menerima remisi khusus Natal.
Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Bali Berikan Remisi Hari Raya Natal 2023 untuk 335 Narapidana
Satu orang di antaranya bahkan mendapat remisi khusus II.
"Yang bersangkutan merupakan warga negara Amerika Serikat. Sejatinya ia langsung bebas. Namun masih harus menjalani pidana subsider pengganti denda," ucapnya.
Sementara di Rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Bangli, seluruh warga binaan yang diusulkan remisi disetujui oleh Kemenkumham.
Baca juga: Pelaku Pemerkosaan Tak Layak Dapat Remisi, KPPAD Minta Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual
Kepala Rutan Bangli, Dedi Nugroho mengatakan, total ada 32 WBP yang diusulkan remisi, dan seluruhnya disetujui oleh Kemenkumham.
"Dari 32 WBP itu ada satu orang merupakan WNA dari negara Meksiko," katanya.
Lanjut dikatakan, rata-rata lama remisi yang didapatkan WBP di Rutan Bangli selama 1 bulan.
Baca juga: Rekap Kasus Suap DID Tabanan 2018 Jerat Eks Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti, Dapat Remisi hingga Bebas
Penyerahan Remisi secara internal dilaksanakan pada Aula Graha Jagadhita Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli.
"Selain penyerahan remisi juga dilaksanakan kegiatan kebaktian dan perayaan Natal oleh WBP Rutan Bangli, serta beberapa kegiatan yang sudah dipersiapkan dengan kreatif dari inisiatif WBP," tandasnya. (*)