Seputar Bali

Jelang Pergantian Tahun, Pengedar di Malang Edarkan Narkoba Jenis Mefedron dan Sabu di Badung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BNNK Badung AKBP AA Gede Mudita. Jelang Pergantian Tahun, Pengedar di Malang Edarkan Narkoba Jenis Mefedron dan Sabu di Badung

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Jelang pergantian tahun, peredaran narkoba di Badung semakin marak. 

Mirisnya lagi, pengedar narkoba dari Malang mengedarkan narkoba jenis Mefedron dan Sabu di Badung dengan menggunakan media sosial Instagram.

Dari peredaran gelap narkoba itu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung berhasil mengamankan seorang peluncur dengan inisial DA (34) di Wilayah Kuta. 

Hanya hanya pengedarnya belum bisa terdeteksi yang diduga diam di Malang.

Baca juga: Libur Tahun Baru di Bali Okupansi Hotel 2023 Naik 80 Persen, Kamar di Hotel Ini Hanya Sisa 2 Kamar

Dalam pengedarannya, DA yang kesehariannya bekerja di Bengkel dan penjual lalapan itu mengedarkan narkoba dengan sistem tempel. 

Setelah selesai membuat alamat, barulah memberitahu ke bosnya yang ada di Malang.

“Jadi pengedarnya ini, menyebar alamat narkoba itu melalui media sosial Instagram. Sehingga pelanggaran yang ingin membeli, langsung bisa chat melalui pesan di Instagram,” ucapnya Kepala BNNK Badung AKBP AA Gede Mudita saat ditemui Rabu 27 Desember 2023.

Diakui, pengejaran Pengedar dilakukan BNNK Badung sampai ke Malang. Namun sayang, Pengedar dengan inisial (F) tersebut tidak ditemukan. 

“Jadi dari hasil introgasi anak buahnya di Bali, disebutkan bahwa bosnya ada di Malang. Sehingga kita lakukan pengejaran langsung,” jelasnya sembari mengatakan namun hasilnya masih nihil.

Baca juga: Survei Migas di Laut Bali Utara, Rumpon Nelayan Harus Dibersihkan, Nelayan: Harus Ganti Rugi

Diakui, peredaran narkoba yang dikendalikan dari Malang diduga sudah dilakukan beberapa bulan dan direncanakan untuk pergantian tahun. 

Bahkan dari pengamanan DA, BNNK Badung berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 12,8 Gram dan Mefedron 180 butir.

“Jadi Mefedron itu sejenis ekstasi, namun efeknya lebih rendah dari ekstasi. Bahkan mereka menjual dengan harga Rp 300 ribu per butir,” ucapnya.

Lebih lanjut, AKBP AA Gede Mudita mengaku jika sekali kirim, pelaku menerima Sabu seberat 100 gram dan mefedron 200 butir. 

Bahkan pengiriman barang terlarang itu pun menggunakan bus malam, yang dikirim langsung dari Malang ke Bali.

Baca juga: Realisasi Pajak di Bangli Bali Diperkirakan Tembus Rp 52 Miliar Pada Akhir 2023

“Peluncurnya ini, sudah diedarkan narkoba dari 2 bulan lalu. Dia datang ke Bali pada bulan September dan kita amankan pada November 2023 kemarin,” bebernya.

Kendati demikian, pihaknya pun meminta agar masyarakat juga ikut melakukan pengawasan terkait peredaran gelap narkoba. 

Mengingat wilayah Badung saat ini merupakan wilayah rawan peredaran gelap narkoba.

“Saat ini kasus terkait pengedar dari Malam sudah kita limpahkan ke kejaksaan,” jelasnya sembari mengatakan untuk natal dan tahun Baru kali ini kita menunggu perintah dari BNNP terkait sweeping ke hiburan malam (*)

Berita Terkini