Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau oleh petugas kepolisian.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 1 paket sabu seberat 100,86 gram.
Juga 1 unit ponsel yang digunakan terdakwa berkomunikasi dengan Yulius.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, baru sekali mengambil tempelan sabu atas perintah Yulius.
Terdakwa mau mengambil tempelan, karena merasa berhutang budi kepada Yulius.
Ketika menjalani hukuman bersama-sama di Lapas Kerobokan, terdakwa sering dibantu dan ditanggung makanan dan keperluan lainnya oleh Yulius. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali