Seputar Bali

Tiket Masuk Objek Wisata Karangasem Tahun 2024 Naik, Ada yang Naik Hingga 50 Persen

Penulis: Saiful Rohim
Editor: Ngurah Adi Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi Objek Wisata Taman Sukasada, Desa Tumbu, Kec. Karangasem dan Taman Tirta Gangga, Kec. Abang

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Harga tiket masuk di beberapa Daya Tarik Wisata di Karangasem naik per 1 Januari 2024. 

Setelah ada Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Diantaranya Tirta Gangga, Kecamatan Abang dan Taman Sukasada,  Tumbu, Kec. Karangasem.

Tiket masuk ke Tirta Gangga untuk wisatawan  nusantara kategori  dewasa naik dari 25 ribu menjadi 35 ribu. 

Baca juga: Dispar Buleleng Target Datangkan 15 Kapal Pesiar Tahun Ini

Untuk anak anak usia 5 - 12 tahun, tiket masuk meningkat dari 15 ribu menjadi 25 ribu. 

Sedangkan untuk tamu mancanegara, tiket naik dari 50 jadi 70 ribu. Untuk anak meningkat menjadi 35 ribu

Sedangkan tiket masuk ke Taman Sukasada untuk domestik kategori dewasa meningkat dari 25 ribu menjadi 35 ribu. 

Sedangkan anak usia 5 - 12 tahun naik dari 15 menjadi 25 ribu. 

Baca juga: Pemkab Bangli Umumkan Lelang Pembongkaran Gedung Eks Dinas PKP

Wisatawan mancanegara kategori dewasa naik dari 75 jadi 100 ribu, sedangkan  kategori anak  usia 5 - 12 naik jadi 75 ribu

Pengelola Taman Tirta Gangga, Anak Agung Made Kosalya, mengatakan, harga tiket meningkat per 1 Januari 2024.  

Bersangkutan menaikan harga tiket lantaran ada pungutan pajak hiburan sekitar 10 persen oleh Pemerintah Daerah Karangasem. Landasannya yakni UU No.1 Th 2022 & PP No. 35 Th. 2023

Sebelumnya, Taman Tirta Gangga belum dipungut pajak oleh Pemerintah Karangasem dan baru dipungut per Januari 2024.

"Kenaikan harga tiket sudah berlaku Januari Th. 2024,”

“Wisatawan yang berkunjung sementara tak ada mengeluh dengan  kenaikan  harga tiket,"jelas AA Made Kosalya, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Pengembalian PKN Hingga Rp 3 Miliar, Tersangka Kasus Korupsi PNPM Disinyalir Ditetapkan Awal 2024

Kata AA Made Kosalya, beberapa guide freelance dan travel agent sempat menanyakan kenaikan harga tiket masuknya. 

Pengelola sudah menjelaskan ke travel agent jika per Januari 2024 wisata dikenakan pajak hiburan sebanyak 10 persen oleh Pemkab dan yang bersangkutan mengerti akan kondisi ini.

"Guide freelance dan travel agent sempat menanyakan kenapa harga tiket naik,”

“Kemudian kita memberi penjelasan, mereka mengerti kondisi. Januari 2024 semua wisata dikenai pajak hiburan 10 persen," jelas Kosalya, sapaan akrabnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, mengaku, pemungutan  pajak barang dan jasa tertentu mulai berlaku di Karangasem per Januari 2024. 

Ini diterapkan untuk meningkat pendapatan daerah di sektor pariwisata. Mengingat jumlah wisata di Karangasem lumayan.

"Semua objek wisata, baik wisata alam, peninggalan sejarah, wisata air, bahari, serta lainnya akan dikenai pajak 10 persen per orang,”

“Seperti Taman Tirta Gangga, Ujung, Lempuyang, Snorkeling, Diving, & lainnya,"jelas Wayan Ardika.

Pihaknya berharap, melalui terobosan ini pendapatan di sektor pariwisata meningkat drastis. 

Mengingat sebelumnya, Karangasem hanya menerapkan pungutan retribusi.

"Seandainya pendapat daerah meningkat, otomatis perbaikan infrastruktur dan layanan ditingkatkan serta diperbaiki,"tambah Ardika.

Berita Terkini