Seputar Bali

Pengembalian PKN Hingga Rp 3 Miliar, Tersangka Kasus Korupsi PNPM Disinyalir Ditetapkan Awal 2024

Kejaksaan Negeri Tabanan menghitung bahwa dapat mengembalikan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sebanyak Rp 3 Miliar

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ngurah Adi Kusuma
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismaya
Kasipidsus Kejari Tabanan bersama dengan Kasipidum (kiri) dan Kasintel (kanan) saat ditemui di Kejari Tabanan, Kamis 4 Januari 2024 kemarin 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kejaksaan Negeri Tabanan menghitung bahwa dapat mengembalikan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sebanyak Rp 3 Miliar.

PKN ini bertambah usai adanya pengembalian dari para pengurus. Dari yang senilai hanya sekitar Rp 2 Miliar untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tabanan, I Nengah Ardika mengaku, bahwa memang untuk dalam waktu singkat menetapkan tersangka tidak akan bisa. Karena proses PKN masih berlangsung.

Namun, bisa dipastikan bahwa sebentar lagi PKN ini akan rampung. Sehingga pihaknya akan bisa segera setelah itu menetapkan tersangka.

Baca juga: Pemilu 2024: Bangli Terima Surat Suara DPR RI, Akan Libatkan 100 Orang untuk Pelipatan

“Saat ini total uang yang sudah berhasil disita sebanyak Rp 3 Miliar. Dari sebelumnya yang hanya Rp 2 Miliar. Kami target setelah selesai PKN, sudah bisa menetapkan tersangka,” ucapnya, kemarin.

Ardika mengaku, sebagian besar penyitaan Rp 1 Miliar dari tambahan penyitaan sebelumnya itu berasal dari para pengurus dan juga nasabah. 

Uang-uang sitaan itu disimpan dalam rekening penitipan Kejari Tabanan. 

Nantinya akan menjadi barang bukti dalam proses sidang di Pengadilan Negeri. 

Untuk saat ini, pihaknya masih melengkapi berkas dan sudah 34 saksi yang diperiksa. 

Mulai dari nasabah, pengurus dan orang-orang yang terkait dalam kasus tersebut.

“Kami berupaya secepatnya untuk penetapan tersangka,” katanya.

Baca juga: Warga Mengwi Keluhkan Lampu LPJ di Desa Kuwum Minim dan Banyak Mati

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melakukan penggeledahan di kantor Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Swadana Harta Lestari di Komplek Kantor Camat Kediri Selasa 4 April 2023.

 Penggeledahan dilakukan, karena adanya dugaan kasus korupsi di kantor tersebut. 

Anggota dari tim penyidik pidana khusus dan intelijen Kejari Tabanan menyita 370 dokumen dan lima kendaraan roda dua dan CPU komputer.

Kejaksaan Negeri Tabanan telah melakukan rincian hasil audit 3.800 transaksi keuangan yang menjadi dugaan adanya korupsi pengelolaan dana PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat). 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved