TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Berkas perkara Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun, warga Pandak Gede Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan akhirnya kembali dilimpahkan.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya melimpahkan berkas perkara ke PN Tabanan.
Dengan demikian tak lama lagi, sidang perdana atau dakwaan dengan terdakwa Dasaran Alit akan digelar oleh PN Tabanan.
Baca juga: Gadis Buleleng Siap Hadapi Jero Dasaran Alit di Pengadilan, Bakal Beri Kesaksian Detail
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta mengatakan, bahwa hari ini, Kamis 11 Januari 2024 pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara Jero Dasaran Alit ke PN Tabanan.
Dengan demikian, maka mulai dari Kamis 11 Januari 2024, untuk informasi lanjutan penetapan jadwal sidang Dasaran Alit paling lambat akan diberitahu sekitar satu minggu atau sepekan dari penyerahan berkas tersebut.
“Biasanya akan mendapat informasi dari pelimpahan untuk jadwal sidang itu sekitar satu minggu,” ucapnya.
Pelimpahan PN berkas perkara atas nama Kadek Dwi Arnata, lanjutnya, ialah dengan pertimbangan surat dakwaan selesai dan berkas lengkap.
Baca juga: Dering Telepon Ungkap Jenazah di Jalan Ciung Wanara Kediri Tabanan, Ini Awal Kecurigaan
Sehingga penuntut umum hanya tinggal menunggu jadwal sidang.
“Ya untuk jaksa tetap enam dengan Ibu Kajari juga sebagai jaksa,” ungkapnya.
Ia mengaku, bahwa ketika berkas perkara ini dilimpahkan ke pengadilan, maka penahanan ialah menjadi kewenangan Majelis Hakim.
Atau setelah majelis ditunjuk oleh Pengadilan Negeri. Namun, untuk sekarang memang dasaran alit masih ditahan di Lapas Tabanan.
“Pelimpahan tadi hanya berkas. Untuk tersangka tidak ada. Saat ini status dasaran Alit masih tersangka. Nanti ketika sidang perdana maka meningkat menjadi terdakwa,” jelasnya.
Nah, terkait dengan alasan terdakwa yang nantinya meminta penangguhan penahanan maka akan juga menjadi kewenangan Majelis Hakim.
Misalnya saja, ketika sudah berstatus terdakwa menyatakan sakit, maka dipersilahkan untuk dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan lainnya ke hakim.
“Sampai saat ini ketika sudah kami limpahkan juga tidak ada surat sakit tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan menolak atau tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, 22 tahun.
Penolakan atau tidak dikabulkannya penangguhan itu disampaikan kemarin Rabu 10 Januari 2024.
Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengatakan adanya penolakan atau tidak mengabulkan penangguhan penahanan merupakan kewenangan kejaksaan.
Dengan penolakan itu, Agus Mulyawan sudah memperkirakan bahwa kemungkinan besar memang berkas perkara oleh JPU akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Dan terbukti hari ini telah dilakukan.
Oleh karena itu, pihak Dasaran Alit akan menunggu saja proses selanjutnya. Dan nantinya pihaknya akan melihat alasan penolakan tersebut.
“Maka kami akan menunggu proses selanjutnya (pelimpahan ke Pengadilan Negeri),” bebernya.
Korban Siap Beri Kesaksian
NCK, 22 tahun asal Buleleng menjadi korban dalam persitiwa dugaan persetubuhan dan pelecehan seksual.
Yang menjadi tersangka dalam kasus ini ialah Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit 22 tahun warga Pandak Gede Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.
Gadis Buleleng itu sendiri saat ini dalam kondisi yang sudah cukup sehat.
Meskipun dirinya saat ini masih sedang dalam pemulihan trauma.
Namun, dirinya mengaku bahwa akan siap menghadapi Dasaran Alit dalam persidangan nantinya.
Membeberkan bagaimana sejatinya peristiwa besar itu terjadi.
“Untuk kesehatan sudah mulai membaik. Ini hanya pemulihan traumatik saja. Namun saya sudah siap melakukan persidangan dengan (menghadapi) dasaran alit,” ucap NCK dikonfirmasi Tribun Bali melalui kuasa hukumnya.
Terpisah, Kuasa Hukum NCK Nyoman Yudara mengatakan, bahwa pada prinsipnya kesehatan NCK sudah pulih.
Dan sudah bisa tertawa dan beraktivitas. Namun, masalah pribadinya ia sendiri masih tidak tahu.
“Tapi untuk kontrol dengan psikolog sudah tidak lagi. Untuk sementara tempat masih dirahasiakan (tempat tinggalnya). Dan nanti tinggal menunggu sidang perdana yang akan kemungkinan dilakukan pada bulan ini,” bebernya.
Untuk diketahui, bahwa pada hari ini Senin 8 Januari 2024 kuasa hukum dan bapak dari Dasaran Alit melakukan upaya penangguhan hukum.
Hal itu dilakukan sebagai upaya hukum yang mengedepankan azas praduga tak bersalah.
Dasaran Alit sendiri sudah dilimpahkan Polisi sejak 4 Januari 2024 lalu.
Dimana Dasaran Alit pada saat itu hanya melontarkan kata “bahagia” ketika bertemu awak media.
Dasaran Alit usai dilimpahkan ke Kejaksaan Tabanan, langsung dititipkan oleh JPU ke Lapas Kelas II B Tabanan.
Selama dua pekan atau 14 hari dalam masa isolasi dan tidak bisa dijenguk oleh sanak keluarga dan juga kerabat. (ang).