Berita Bali

Kunjungan Wisatawan ke Bali Bisa Turun, Imbas Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Minimal 40 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali - Kunjungan Wisatawan ke Bali Bisa Turun, Imbas Kenaikan Tarif Pajak Hiburan Minimal 40 Persen

Hal ini karena konsumen akan lebih memilih berlibur ke luar negeri dibandingkan di Indonesia.

Akibatnya, para pelaku usaha juga berpotensi gulung tikar akibat sepinya konsumen.

"Sayangnya, UU HKPD ini baru berlaku. Jadi sulit untuk mengubah atau merevisinya lagi. Terlebih kita akan memasuki tahun pemilihan umum dan dengan anggota DPR yang baru," imbuh Fajry.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memastikan, kebijakan pemerintah tersebut tidak akan mematikan usaha para pelaku di sektor pariwisata, khususnya industi hiburan.

"Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan. Bukan untuk mematikan usaha. Jadi jangan khawatir, tetap kita akan fasilitasi," ujar Sandi dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Rabu 10 Januari 2024.

Kendati begitu, ia juga melihat bahwa kenaikan tarif pajak hiburan tersebut terjadi ketika industri yang terkait baru saja pulih dari pandemi.

Sandi bilang, pihaknya akan tetap memberikan kemudahan dan insentif kepada para pelaku usaha lantaran sektor tersebut mampu menciptakan lapangan kerja dengan jumlah yang besar.

"Kami telah menerbitkan Pemenparekraf Nomor 4/2021 bahwa usaha pariwisata dengan risiko menengah tinggi diberikan kemudahan dan tentunya menjaga tradisi dan budaya bangsa Indonesia. Tetapi sebisa mungkin diberikan situasi iklim kondusif dan insentif karena lapangan kerja yang diciptakan sangat banyak," jelasnya.

Sandiaga juga memastikan bahwa industri spa yang banyak di Bali tidak akan gulung tikar akibat kebijakan tersebut.

"Pajak hiburan ini perlu lebih kita sosialisasikan, tetapi tidak akan mematikan (usaha) apalagi industri spa," imbuh Sandiaga.

Sandiaga menyatakan siap mendukung perkembangan dan terwujudnya ekosistem industri spa yang lebih sehat dan kompetitif di Bali.

"Kami akan berkoordinasi untuk terus mendorong industri spa di Bali agar semakin berkembang," ujar Menparekraf Sandiaga.

Dalam Permenparekraf No 4 Tahun 2021 dijelaskan bahwa definisi usaha spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan atau minuman sehat, dan olah aktivitas fisik.

Tujuannya adalah menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

“Sehingga industri spa di Bali adalah bagian dari wellness bukan hiburan. Mereka ini mendapatkan kebugaran dan kebugarannya itu menggunakan rempah-rempah dan minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat," ungkap Sandiaga.

Halaman
1234

Berita Terkini