Berita Bali

Usaha Spa Bali Bisa Gulung Tikar, Pajak Spa 40 Persen Dibayar Mulai 1 Februari 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Acara jumpa pers Bali Bersatu #save Bali SPA, Jumat 12 Januari 2024 yang dibarengi dengan tanda tangan petisi.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Para pengusaha spa di Bali mengaku kaget atas naiknya pajak spa sebesar 40-75 persen.

Hal tersebut berdasarkan pasal 58 UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Khusus tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 4O persen dan paling tinggi 75 persen.

Baca juga: SPA Dikategorikan Hiburan, Pengusaha Nilai Dapat Buat Image SPA Tidak Baik


Pajak spa juga ikut naik karena spa dinilai merupakan kegiatan kesehatan melalui air dan dimasukkan dalam kategori hiburan.

Menanggapi hal tersebut, Pelaku Usaha SPA Mandara, Ni Ketut Suastari mengatakan sangat disayangkan kalau spa diklasifikasikan sebagai hiburan.


“Bali sangat terkenal di internasional sehingga sangat jelas sebagai salah satu destinasi wellness spa tidak layak dikategorikan sebagai hiburan. Spa menjadi ikon dunia wellness yang harus dilestarikan,” ucap Tari pada acara jumpa pers Bali Bersatu #save Bali SPA di Denpasar, Jumat (12/1/2024).

Baca juga: SPA di Bali Berjumlah 900 Usaha, Pajak SPA dan Tempat Hiburan Naik 40 Persen


Menurutnya, ditetapkan pajak 40 persen akan membuat kegiatan spa menurun bahkan usaha spa bisa gulung tikar.

Selain itu bisa membuat terapis spa memilih bekerja di luar negeri dan UMKM penyalur spa akan terganggu atau terhenti.

Terlebih dimasukkannya spa pada kategori hiburan akan membuat image spa menjadi tidak baik atau tidak benar.


I Ketut Sudatayasa Jaya Winata, Perwakilan Usaha SPA dari Kabupaten Gianyar khususnya Ubud mengatakan, pihaknya menolak keras kenaikan pajak 40-75 persen karena mempengaruhi sektor yang berhubungan dengan spa, seperti laundry dan berbagai usaha lainnya.

Baca juga: Pelaku Usaha Spa di Bali Kaget, Pajak Naik dari 15 Persen Jadi 40 Persen


“Terapis juga akan lari dan tidak mau stay di Bali bekerja, terutama terapis yang sudah profesional karena akan mendapatkan tawaran lebih baik di negara tetangga. Kami berharap pemerintah membatalkan pajak 40-75 persen dan mengeluarkan spa dari kategori hiburan,” ucap Ketut.


Spa di Bali sudah mendunia dan spa bukan hal kecil, namun hal besar dimana sudah banyak mencetak terapis andal dan pengusaha.

Bukan hanya sebagai pekerja, namun juga spa diakui di seluruh dunia. Ia berharap pengambil kebijakan, khususnya yang terkait pajak membatalkan pajak 40 persen.


“Dan saya secara pribadi sangat prihatin kami sebagai pengusaha baru mulai merangkak pelan-pelan dan ada kebijakan seperti ini bagaimana ke depannya, sementara banyak orang menggantungkan hidupnya di sini."

"Spa itu kesehatan fisik meliputi tubuh fisik, tubuh mental, tubuh energi dan spiritual dan di Ubud banyak spa dikombinasikan dengan healing yoga atau meditasi,” bebernya.


Rata-rata SPA profesional yang memiliki kategori para terapisnya dididik berdoa sebelum melayani customer.

Halaman
12

Berita Terkini