"Kalau ada perubahan yang harus dilaksanakan, tentu kami akan kaji kembali," ucapnya.
Sebelumnya terhitung sejak 2 Januari 2024 Pemprov Bali mulai melaksanakan jam kerja baru mengacu Peraturan Gubernur Bali Nomor 58 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di Lingkungan Pemprov Bali.
Pegawai dengan waktu kerja reguler yang sebelumnya pulang pukul 15.30 Wita, sekarang menjadi pukul 16.30 Wita, karena dipotong jam istirahat dari pukul 12.00 sampai 13.00 Wita.
Sehingga jam kerja sehari tetap 8 jam.
Sementara hari Jumat jam istirahat 90 menit dan jam kerjanya 5 jam 30 menit. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar