Berita Buleleng

Uji Kir Digratiskan Sejak Awal Januari di Buleleng, Gunawan: Sesuai dengan Instruksi Pusat

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dishub Buleleng saat memberikan pelayanan uji kir kendaraan. Mulai awal Januari 2024 uji kir untuk seluruh kendaraan digratiskan - Uji Kir Digratiskan Sejak Awal Januari di Buleleng, Gunawan: Sesuai dengan Instruksi Pusat

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dinas Perhubungan Buleleng menggratiskan biaya proses uji kir kendaraan.

Seluruh kendaraan baik angkutan barang, angkutan orang maupun kendaraan pribadi kini tidak perlu membayar retribusi lagi.

Namun dengan kebijakan ini, Pemkab Buleleng berpotensi kehilangan PAD.

Kepala Dinas Perhubungan Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra mengatakan, proses uji kir mulai digratiskan per 2 Januari lalu.

Baca juga: Uji KIR Pemkab Gianyar Dapat Akreditasi A, Bali Miliki 4 Tempat Uji KIR Terpercaya

Hal tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Dengan pemberlakukan peraturan baru ini, pemerintah daerah akan kehilangan retribusi dari sektor uji kir.

Di mana pada 2023 capaian retribusi dari uji kir ini mencapai Rp 645,10 juta dari target Rp 750 juta.

"Sesuai dengan instruksi pusat, daerah tidak lagi memungut retribusi kir. Ini untuk memaksimalkan kelaikan kendaraan sehingga angka kecelakaan lalu lintas bisa ditekan," ucap Gunawan.

Gunawan menyebut, meski digratiskan Dinas Perhubungan tetap akan melakukan pelayanan uji kir.

Kualitas pengujian pun dipastikan tetap seperti saat membayar retribusi.

Pihaknya tetap menyiagakan 11 orang penguji dengan alat uji kir yang sudah berstandar nasional.

Peniadaan biaya uji kir ini pun membuat Pemkab Buleleng harus menyiapkan biaya operasional, sebesar Rp 600 juta hingga Rp 800 juta yang bersumber dari APBD.

Biaya tersebut dibutuhkan untuk pembelian keping pengujian, servis mesin dan peralatan termasuk kalibrasi alat pengujian.

“Jadi kami mengimbau masyarakat yang ingin menguji kendaraannya silahkan datang ke kantor kami. Baik kendaraan angkutan barang, travel atau angkutan penumpang termasuk kendaraan pribadi karena semuanya sudah digratiskan," tandasnya. (rtu)

Kumpulan Artikel Buleleng

Berita Terkini