Khususnya untuk pembayaran gaji bulan Januari.
Meskipun aturan resmi tentang kenaikan ini belum diumumkan, namun pihaknya telah meresponsnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dan masih harus ada beberapa penyesuaian yang mesti dibahas menindaklanjuti instruksi presiden terkait kesejahteraan ASN di daerah.
“Kami cukup pro aktif merespon. Tapi memang hanya untuk pembayaran gaji bulan Januari yang sudah diterima masih yang lama, karena aturan Menteri belum ada sejak kapan kenaikan mulai dijalankan. Seandainya per Januari naik, keluar instruksi PMK nya tentu kekurangan Januari kita bayar," bebernya.(*)