TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dalam kurun waktu tiga hari, Sat Narkoba Polres Buleleng menangkap dua orang pengedar serta dua orang pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Empat tersangka itu berasal dari tiga kasus yang berbeda.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Senin 22 Januari 2024 mengatakan, penangkapan pada kasus pertama dilakukan pada Senin 15 Januari 2024, sekitar pukul 17.00 Wita di halaman rumah sebuah kos yang ada di wilayah Kelurahan/Kecamatan Seririt.
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendengar informasi ada seorang pria akan menuju ke rumah kos-kosan dengan membawa narkotika jenis sabu,
Baca juga: Dikepung Polisi, Bandar Narkoba Kabur Lewat Atap Tetangga di Buleleng
Dari informasi itu, polisi pun bergegas menuju ke rumah kos yang dimaksud.
Hingga pihaknya berhasil menangkap Made Yudi Krisnawan alias Kadut (32).
Dari penggeledahan badan yang dilakukan, polisi berhasil menemukan satu paket sabu dengan berat 0,16 gram bruto.
Atas temuan itu, Kadut pun tak dapat mengelak.
Ia mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar bernama I Ketut Surelaga seharga Rp 200 ribu.
Berangkat dari pengakuan Kadut itu, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan memburu Surelaga selaku pengedar.
Polisi berhasil menangkap Surelaga di rumahnya yang terletak di Jalan Ngurah Rai, Kelurahan Seririt.
Selain itu polisi juga melakukan penggeledahan di rumahnya, hingga berhasil menemukan lima paket sabu dengan berat total 0,54 gram bruto serta satu buah bong atau alat hisap sabu.
Kadut dan Surelaga pun kini telah diamankan di Rutan Polres Buleleng.
Sementara penangkapan kasus kedua dilakukan pada Selasa 16 Januari 2024, sekitar pukul 18.00 Wita, di pinggir jalan Singaraja-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas/Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.
Polisi berhasil menangkap seorang pengguna sabu-sabu bernama I Putu Juli Astawan (53).