TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tiang serta kabel provider semakin menjamur di Karangasem, Bali.
Pemasangannya semrawut, dan parahnya, sebagian besar pemasangan kabel serta tiang provider tidak mengantongi izin dari Pemerintah Karangasem.
Di antaranya izin pemanfaatan badan jalan ke Dinas PUPR.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karangasem, Wedasmara mengaku, banyak provider yang belum meminta izin untuk proses memanfaatkan badan jalan.
Baca juga: Truk Tabrak Tiga Tiang Internet di Klungkung, Tiang Roboh Hingga Melintang di Jalan
"Dari belasan provider di Karangasem. Hanya ada empat provider yang minta izin. Sedangkan sisanya belum mengajukan izin untuk memanfaatkan,"ungkap Weda, Rabu 24 Januari 2024.
Provider yang mengajukan izin karena pegawai Dinas PUPR Karangasem pro aktif menghubunginya.
Sehingga yang bersangkutan bersedia mengajukan izin pemanfaatan badan jalan.
Dinas PUPR belum bisa menindak serta menatanya karena belum ada peraturan yang bisa mengatur terkait kondisi itu.
"Kita hanya sebatas memproses jika pihak provider yang mengajukan izin memanfaatkan badan jalan. Kita minta agar pihak provider memasang kabel dan tiangnya dengan rapi, tak semrawut. Seperti di sekitar Kota Amlapura, dan Bebandem,"imbuh Wedasmara.
Ditambahkan, beberapa warga dan perangkat desa di Karangasem mengeluhkan pemasangan kabel provider di pinggir jalan.
Mengingat pemasangan kabel serta tiang provider semrawut.
Kabel menumpuk dan terbentang tidak tertata alias berjubel.
Seperti di Desa Sibetan serta Bebandem, Kecamatan Bebandem.
Warga yang melintasi jalan, Gede Suar mengatakan, pemasangan kabel provider wifi di Kabupaten Karangasem semrawut.
Parahnya pemilik kabel tak bertanggung jawab seandainya kabel melintang, dan menghalangi jalan.