Maksudnya ialah menyimpang dari uraian penyelidikan dan penyidikan sebelumnya.
Seperti yang diketahui bersama, sambungnya, ketika penyidikan dianggap rampung, seharusnya adalah P21. Tahunya tiba-tiba, tidak jadi dilimpahkan karena ada P19, dan ada catatan penambahan pasal.
“Seharusnya ketika memang ada penambahan pasal maka akan ada penambahan alat bukti. Kan begitu. Harus ada laporan baru, harus ada penyelidikan penyidikan baru. Nah mereka itu semua kan sudah diperiksa, dari BAP saksi dan alat bukti, kan hanya berdasarkan satu pasal saja. Pasal 6 huruf C UU TPKS. Dasarnya dakwaan ini dengan penambahan pasal ini apa? Jadi itu yang kami pertanyakan,” ungkapnya.
Maka dari itu, Agus melanjutkan, pihaknya berkesimpulan bahwa dakwaan ini berdasarkan asumsi saja. Bukan fakta hukum. Setelah melihat surat dakwaan pihaknya bertambah yakin bahwa kasus ini naik karena viral.
“Tanggapan jaksa sendiri akan dilanjutkan pada Senin 5 Februari 2024 mendatang,” jelasnya.
Kasi Pidana Umum Ngurah Wahyu Resta mengatakan, pihaknya akan mempelajari eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Dan pihaknya akan menanggapi pada 5 Februari.
“Kami akan menanggapi isi dari ekseksi yang diajukan oleh terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Dasaran Alit, Benny Hariyanto mengatakan, kliennya saat ini dalam kondisi baik-baik saja. Dan sejak menjadi tahanan di Lapas Kelas II B Tabanan, kliennya lebih sering membaca buku Bhagavad Gita. Dan itu dibawa terus selama persidangan.
“Dan memang itu menjadi bacaan oleh Jero. Bahkan saat menjalani sidang juga dibawa kitab Bhagavad Gita itu,” ucapnya, Senin.
Selain Bhagavad Gita, Jero Dasaran Alit juga lebih banyak meditasi. Singkatnya, kliennya menerima kondisi saat ini. Dan dirinya sangat menghormati segala proses hukum yang berlangsung.
“Jero juga berkata bahwa ini bukan akhir dari segalanya. Dia menghormati proses sidang yang berlangsung,” jelasnya.
Di tahanan, kata Benny, Dasaran Alir didukung untuk pelaksanaan kegiatan spiritual saat berada di dalam tahanan. Dan diperlakukan dengan baik oleh pihak Lapas Kelas II B Tabanan.
Dan pada sidang yang digelar tertutup itu, Dasaran Alit nanti akan memberikan tanggapan dari tanggapan JPU atas eksepsi.
“Nanti saat kami memberikan tanggapan atas tanggapan eksepsi JPU, nanti akan ada yang ingin disampaikan oleh Jero. Nanti saat menjelang putusan sela akan memberikan tanggapannya,” bebernya. (*)