Berita Denpasar

Nganggur dan Tak Punya Uang, Sandy Nekat Jual Ganja, Kini Dihukum Bui 6,5 Tahun 

Penulis: Putu Candra
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Ganja

Nganggur dan Tak Punya Uang, Sandy Nekat Jual Ganja, Kini Dihukum Bui 6,5 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Sandy Saputra (27) telah dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ia divonis terbukti bersalah mengedarkan narkotik golongan I jenis ganja.

Diketahui, Sandy nekat menjual ganja lantaran tidak punya pekerjaan alias nganggur dan terdesak tidak punya uang. 

"Sudah diputus. Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sandy 6 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Tyas Yunia selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Sabtu, 3 Februari 2024.

Dikatakan Tyas, hukuman pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sandy dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun). 

"Menanggapi putusan hakim, terdakwa menerima," kata advokat yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar itu. 

Baca juga: Jadi Kurir Sabu dan Sinte, Samuel Dituntut Bui 7,5 Tahun

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim disebutkan, bahwa terdakwa Sandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yakni menjual, membeli atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram. 

Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Sandy ditangkap di Jalan Bhineka Jati Jaya XII, Kuta, Badung, Senin, 28 Agustus 2023 sekira Pukul 14.45 WITA.

Hal ini bermula ketika terdakwa sudah tidak memiliki pekerjaan lagi dan bingung mendapatkan uang. 

Untuk mendapatkan uang cepat, terdakwa menghubungi temannya di Medan, Bel untuk membeli 1 kilogram ganja.

Terdakwa berjanji membayar setelah ganja itu laku terjual. 

Singkat cerita pesanan ganja terdakwa terima, sebagian dipergunakan sendiri dan sebagian telah laku terjual.

Dari hasil penjualan terdakwa menangguk keuntungan Rp 1 juta. 

Mendapat untung banyak, terdakwa kembali memesan sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp 7 juta.

Masih sama, pembayarannya setelah ganja laku terjual.

Berselang beberapa hari, Bel mengirimkan foto resi pengiriman, dan selanjutnya terdakwa menunggu pesanan ganjanya. 

Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh pegawai jasa pengiriman untuk mengantarkan barang yang dipesan.

Baca juga: Ditangkap di Jimbaran Bali Usai Beli Ganja 1,4 Kg, Parluhutan Dihukum 7,5 Tahun Penjara

Keduanya sepakat janjian bertemu di Jalan Bhineka Jati Jaya XII, Kuta, Badung yang juga dekat dengan kos terdakwa. 

Kemudian paket diserahkan, lalu pegawai jasa pengiriman memfoto terdakwa sebagai bukti jika paket telah terima.

Namun tak berselang lama, terdakwa didatangi oleh petugas BNNP Bali. Terdakwa pun tidak bisa mengelak dan mengatakan, paket yang diterimanya berisi ganja. 

Oleh petugas BNNP Bali, paket milik terdakwa dibuka, dan benar isinya 2 paket ganja.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku, ganja itu adalah miliknya yang dipesan dari Bel. Rencananya ganja itu akan dijual dan dikonsumsi sendiri.

(*)

Berita Terkini