Populer Bali

Bule Australia Dideportasi, Jadwal Pemberlakuan Pungutan Rp 150 Ribu, Penglipuran Sambut Imlek

Penulis: Putu Candra
Editor: Ady Sucipto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dikawal ketat petugas imigrasi Bali, WNA Australia, TMJ dan anaknya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Berikut tiga berita viral Bali yang sepanjang beberapa terakhir memantik sorotan hangat publik di Pulau Dewata.

Kabar berita viral pertama masih seputar deportasi Warga Negara Asing (WNA) dari Bali, uji pungutan Rp 150 ribu, dan Desa Penglipuran sambut Imlek.

Berita pertama menyoroti seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Australia berinisial TMJ (46) dan anaknya, JAM (15) yang akhirnya dideportasi dari Bali oleh Imigrasi Denpasar, Rabu 7 Februari 2024 lalu.

Baca juga: Berita Viral di Bali: Nyepi Beririsan dengan Awal Ramadan dan Duduk Perkara Anggota TNI Dikeroyok

Keduanya dideportasi karena melebihi izin tinggal atau overstay lebih dari 3 tahun.

Selain itu, selama di Bali, TMJ pernah terlibat kasus kepemilikan Narkoba.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, ayah dan anak itu diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika hendak berangkat meninggalkan Bali menuju Malaysia pada 20 Januari 2024.

Sebelumnya, TJM terakhir masuk Bali, 15 Maret 2020 dan putranya masuk Bali, 3 Maret 2020 dengan menggunakan bebas visa kunjungan.

Kata Dudy, yang bersangkutan mengaku suka tinggal di Bali hingga menyekolahkan anaknya tersebut di Bali.

Berdalih pandemi Covid 19 saat itu dan pernah mengalami beberapa kali penipuan soal izin tinggal oleh orang yang mengurus, membuat TJM merasa takut dan tidak berani melapor ke kantor Imigrasi.

"Dalam pemeriksaan diketahui bahwa keduanya telah overstay lebih dari 3 tahun sehingga dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3," jelas Dudy, Kamis (8/2).

Saat tinggal di Bali, TMJ pernah dibekuk Polresta Denpasar, pada 5 November 2020 silam, karena memroduksi daun kratom dan juga kepemilikan sabu.

Ia ditangkap berdasarkan pengakuan dua warga lokal yang menjadi kurir Narkoba yang membawa pesanan 0,86 gram sabu untuk TMJ.

Baca juga: Viral Wacana Pemakzulan Terhadap Jokowi, Lantas Apa Arti dari Pemakzulan Menurut UUD 1945?

Berbekal informasi itu, polisi kemudian menggerebek TMJ di vilanya di Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Vila itulah yang dipakai sebagai home industry kratom.

Namun saat itu, yang bersangkutan tidak bisa dijerat hukuman karena daun kratom belum terdaftar dalam Permenkes No 22 Tahun 2020 tentang Perubahan Pengolongan Narkotik.

 Ia hanya disangkakan untuk kasus kepemilikan sabu.

Halaman
1234

Berita Terkini