Berita Denpasar

Ngantor Perdana, Kajati Bali Berikan Arahan, Bangun Penegakan Hukum dengan Kearifan Lokal

Penulis: Putu Candra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajati Bali, Ketut Sumedana saat memberikan pengarahan ke jajarannya.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah dilantik oleh Jaksa Agung RI menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Selasa, 6 Februari 2024.

Ketut Sumedana ngantor perdana dan langsung memberikan pengarahan kepada jajarannya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 12 Februari 2024.

Bali, tentunya sudah tidak asing lagi pria kelahiran Buleleng 25 Agustus 1974 ini.

Sebelumnya, Ketut Sumedana sudah pernah bertugas di Bali, yaitu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar tahun 2012, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali tahun 2022.

Dalam arahannya, Ketut Sumedana menitikberatkan pentingnya kepercayaan publik dalam penegakan hukum, yakni membangun penegakan hukum dengan kearifan lokal.

Apalagi Bali adalah salah satu wilayah yang memiliki local genius yang sangat khas dan unik.

Sehingga harus ada kolaborasi hukum antara adat Bali sebagai living law dengan hukum positif yaitu hukum nasional guna terjadi harmonisasi hukum yang berjalan secara simultan di masyarakat.

“Masyarakat Bali yang kuat akan agama, adat istiadat dan budayanya perlu kita dukung penuh sebagai dukungan atas Ajeg Bali kini dan di masa yang akan datang," terangnya dalam keterangan tertulis. 

Konteks penegakan hukum yang kolaboratif tersebut akan menjadi barometer ke depan di berbagai daerah agar prinsip harmonisasi, keseimbangan dalam merujuk pada falsafah ‘Tri Hita Kirana’ yang dapat saling mendukung dalam penegakan hukum nasional.

Baca juga: Ngantor Perdana, Berikut Harta Kekayaan Ketut Sumedana Kajati Bali, Melonjak Drastis Tahun 2020

Terlebih lagi lembaga adat Bali ini sudah diakui keberadaannya secara hukum nasional.

Sebagaimana perintah Jaksa Agung ST Burhanuddin, aspek pencegahan dalam setiap pembangunan di Bali akan dikedepankan.

Terlebih, Bali adalah etalase hukum di mata internasional.

Banyak kasus-kasus yang melibatkan orang asing terjadi di Bali seperti kasus keimigrasian, kasus narkotika, TPPO (human trafficking), cyber crime dan lainnya. 

Dalam konteks penindakan, tentu akan menjadi perhatian terutama terhadap proyek-proyek strategis nasional dan daerah akan dilakukan monitoring dan evaluasi.

Dengan demikian, proyek-proyek tersebut dapat dimanfaatkan dan dinikmati bukan saja oleh masyarakat Bali, tetapi juga bagi wisatawan lokal dan mancanegara.

Halaman
12

Berita Terkini