Kasus SPI Unud

Prof Antara Divonis Bebas di Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, JPU: Kami Nyatakan Kasasi

Penulis: Putu Candra
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024. Oleh majelis hakim, mantan rektor Unud ini dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi SPI Unud dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Tak pelak vonis yang dijatuhkan majelis hakim mendapat sambutan riuh tepuk tangan dari pengunjung sidang. 

Atas vonis dari majelis hakim, Tim JPU langsung mengajukan kasasi.

"Kami dari penuntut umum langsung menyatakan kasasi," ucap JPU I Nengah Astawa.

Sedangkan tim pemasihat hukum terdakwa Prof Antara menerima putusan.

"Kami menerima putusan," timpal Hotman Paris Hutapea selaku anggota penasihat hukum. 

Diberitakan sebelumnya, oleh tim JPU, Prof Antara dituntut pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

Perbuatan terdakwa Prof Antara dinilai terbukti melakukan tindak pidana gabungan pemerasan dalam jabatan secara bersama-sama terkait perkara dugaan korupsi dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU, Prof Antara melanggar pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(*)

Berita Terkini