"Semoga hibah ini dapat memberikan kemanfaatan dalam mendukung kemajuan pendidikan," katanya.
Sementara, Kepala BPKAD Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati mengatakan, hibah ini merupakan salah satu agenda penting yang wajib dilaksanakan.
Hal ini lantaran proses renovasi, perbaikan atau bahkan pemugaran hanya boleh dilaksanakan Pemkot Denpasar pada lahan yang berstatus milik pemerintah.
Sehingga dengan adanya hibah ini maka kedepan peningkatan kualitas pendidikan dengan optmalisasi infratruktur pendidikan di Kota Denpasar dapat dilaksanakan dengan baik. (*)