Kasus SPI Unud

Prof Antara Divonis Bebas, Ketua BCW: Jaksa Harus Bertanggung Jawab Apa yang Dikerjakan

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis, 22 Februari 2024.

Berbeda dengan Kejagung, kata dia, kasus-kasus mendapat atensi publik, hingga keterbukaan pada pers.

Sehingga, masyarakat dapat mengetahui perkembangan kasus-kasus yang tengah ditangani.

“Pemberitaan dugaan korupsi SPI Unud ini ramai dan getol di awal, bahkan penggeledahan dan  penyitaan berkas sudah dilakukan, kalau tidak salah, sebelum masuk tahap penyidikan.”

“Walau gencar di media, informasi yang memberi ruang partisipasi publik untuk mengkritisinya, sangat kurang, dan begitu juga sampai persidangan di pengadilan, sehingga terkesan benar saja tudingan bahwa kasus ini rekayasa atau ada yang dikriminalisasi,'' pungkasnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Kasus SPI Unud

 

Berita Terkini