“Jangan khawatir, Arya Wedakarna ini sudah paham. Sebagai anak ideologi Bung Karno, seorang PNI, saya sudah paham dan lama berkecimpung dalam hal ini. Niki (ini) bagian dari desain dan strategi. Pernah mendengar ada yang namanya suatu teori politik, pemetaan atau mapping? Saya kasih bocoran, yang dilakukan ini adalah mapping. Dengan kasus AWK ini, kita bisa melihat pemetaan di Pulau Bali,” jelasnya.
Bukan tanpa alasan, pemetaan ini dilakukannya guna mengetahui oknum-oknum radikal yang ada di kantor-kantor pemerintah di Bali. Sehingga, pihaknya dapat mengambil langkah strategis.
Mulai dari melakukan atensi, hingga rekomendasi mutasi. Tujuan akhirnya, kata dia, menjaga agar Bali tetap aman dan berdaulat.
“Dengan ada case ini, kita, bukan hanya AWK, melakukan pemetaan. Jadi ketahuan yang di Bali, yang radikal itu siapa. Kita bisa lihat di kantor-kantor pemerintah, Kanwil-Kanwil. Seperti kemarin tiang (saya) turun ke airport, ke mana-mana, itu sudah ada pemetaan. Ini yang harus kita perbaiki, evaluasi, ini yang harus dimutasi, atensi,” bebernya lebih lanjut.
Tak berhenti sampai di sana, salah satu “misi” yang dikatakannya telah berhasil yakni terpilihnya para Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 yang merupakan putra-putri Bali.
Pasalnya, komposisi tersebut dikatakan merupakan keinginan dari masyarakat Bali yang berharap dapat diwakili oleh sosok yang paham dan mengerti budaya dan agama Hindu Bali.
Misi tersebut, dikatakan tak terlepas dari adanya strategi bagi suara, hingga saling mendukung pada Pemilu 2024 lalu.
Baca juga: Viral Bali: Ribuan Warga Denpasar Padati Kasanga Festival dan Desa Keramas Gelar Nubung Pedagingan
Sebelumnya, BK DPD RI memberhentikan AWK.
Dari cuplikan video yang beredar, Jumat (2/2), putusan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali.
Dalam putusannya, Mangku Pastika mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.
Sehingga, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.
“Berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2021, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna MWS SE (MTru) MSi Anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ungkap Mangku Pastika.
AWK mengklaim pengajuan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) guna memberi contoh kepada wakil rakyat di Bali.
Melalui akun Instagram pribadinya, AWK mengatakan, upaya ini sebagai pedoman kepada wakil rakyat di Bali yang dikhawatirkan dapat mengalami hal serupa.
Baginya, berjuang demi Agama Hindu dan Pulau Bali tak mudah.