AWK Dipecat BK DPD RI

AWK Sebut Langkahnya Sebagai Mapping Politik, Pergantian Antarwaktu Tunggu Inkrah di Mahkamah Agung

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPD RI, Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).

Salah satunya, yakni untuk melakukan pemetaan politik atau mapping.


“Jangan khawatir, Arya Wedakarna ini sudah paham. Sebagai anak ideologi Bung Karno, seorang PNI, saya sudah paham dan lama berkecimpung dalam hal ini."

"Niki (ini) bagian dari desain dan strategi. Pernah mendengar ada yang namanya suatu teori politik, pemetaan atau mapping? Saya kasih bocoran, yang dilakukan ini adalah mapping. Dengan kasus AWK ini, kita bisa melihat pemetaan di Pulau Bali,” jelasnya.


Bukan tanpa alasan, pemetaan ini dilakukannya guna mengetahui oknum-oknum radikal yang ada di kantor-kantor pemerintah di Bali.

Sehingga, pihaknya dapat mengambil langkah strategis.

Mulai dari melakukan atensi, hingga rekomendasi mutasi.

Tujuan akhirnya, kata dia, menjaga agar Bali tetap aman dan berdaulat.


“Dengan ada case ini, kita, bukan hanya AWK, melakukan pemetaan. Jadi ketahuan yang di Bali, yang radikal itu siapa. Kita bisa lihat di kantor-kantor pemerintah, Kanwil-Kanwil. Seperti kemarin tiang (saya) turun ke airport, ke mana-mana, itu sudah ada pemetaan."

"Ini yang harus kita perbaiki, evaluasi, ini yang harus dimutasi, atensi,” bebernya lebih lanjut.


Tak berhenti sampai di sana, salah satu “misi” yang dikatakannya telah berhasil yakni terpilihnya para Anggota DPD RI pada Pemilu 2024 yang merupakan putra-putri Bali.

Pasalnya, komposisi tersebut dikatakan merupakan keinginan dari masyarakat Bali yang berharap dapat diwakili oleh sosok yang paham dan mengerti budaya dan agama Hindu Bali.

Misi tersebut, dikatakan tak terlepas dari adanya strategi bagi suara, hingga saling mendukung pada Pemilu 2024 lalu.


Sebelumnya, BK DPD RI memberhentikan AWK. Dari cuplikan video yang beredar, Jumat (2/2/2024), putusan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali.

Dalam putusannya, Mangku Pastika mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Sehingga, Badan Kehormatan DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.

Halaman
123

Berita Terkini