Di akhir, Kapolsek Kuta AKP Pasek Sudina menerangkan pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait.
Untuk sementara waktu, Vladimir akan menjalani hukuman di Mapolsek Kuta. Pasalnya, dia disangkakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
“Kita sudah berkomunikasi. Kita sudah surati kedutaannya. Sementara hanya proses hukum saja dijalani dulu. Karena ada laporan dari pihak restoran.”
“UU Darurat senjata tajam dan/atau Pasal 406 KUHP,” pungkas Kapolsek Kuta AKP Ketut Agus Pasek Sudina.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Kuta (Polsek Kuta) berhasil membekuk Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Vladimir Kolesov.
Vladimir dibekuk aparat kepolisian lantaran sempat mengamuk di salah satu restoran, Jl. Camplung Tanduk, Seminyak, Bali bahkan sebanyak dua kali.
“Warga negara (WN) berkebangsaan Rusia yang bernama Vladimir Kolesov ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal ( Reskrim) Polsek Kuta.”
“Karena melakukan pengerusakan di dalam restaurant Capri Jln. Camplung Tanduk Seminyak,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Tribun Bali, Senin 4 Maret 2024.
Kapolsek Kuta melalui Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, Vladimir pertama kali mengamuk pada Rabu 28 Februari 2024 lalu.
Menurut keterangan Kadek Rika Sanjaya selaku staf restoran kepada petugas, Vladimir melakukan pengerusakan dengan membawa senjata tajam.
Vladimir dikatakan merusak kaca display menu, furniture, gembok, hingga tangga restoran.
Atas ulahnya itu, kerugian yang dialami restoran tersebut mencapai Rp10 Juta.
Menindaklanjuti hal tersebut, Rika kemudian melaporkannya ke aparat kepolisian.
“Mengenai adanya bule yang mengamuk dan melakukan pengerusakan dengan membawa sajam di restoran tempat pelapor bekerja.”
“Merusak kaca display menu dan furniture, merusak gembok dan tangga restaurant,” beber Kasi Humas Polresta Denpasar.