“Jadi hemat kami, keterangan saksi itu belum bisa menjadi alat bukti keterangan saksi. Karena masih diragukan keterangannya,” tegasnya.
Atas hal ini, Pipit menanggapi bahwasnaya, untuk alat bukti itu tidak hanya keterangan saksi. Ada alat bukti lain, yang bisa menjerat terdakwa.
“Ya alat bukti tidak hanya keterangan saksi. Masih ada hasil visum dan alat bukti lainnya,” pungkasnya. (ang).