Berita Bali

AWK Tegaskan Tetap Berkantor di DPD, Meski Resmi Diminta Angkat Kaki dan Gajinya Dihentikan

Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto : Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Provinsi Bali, Arya Wedakarna

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi tidak memperbolehkan Anggota DPD RI Dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna memakai Kantor DPD RI.
AWK –panggilan akrab Arya Wedakarna- tidak boleh memakai Kantor DPD RI baik yang berada di Jakarta maupun Bali.

Bahkan, AWK tak diperkenankan lagi menggunakan fasilitas gedung atau ruang kerja lainnya.

Termasuk menggunakan kop surat dan administrasi lainnya yang mengatasnamakan Anggota DPD RI Provinsi Bali.

Ruang kerja AWK di Jakarta dan Bali akan dipersiapkan untuk Anggota DPD RI yang mejadi pengganti antar Wakti (PAW).

AWK dipersilahkan untuk mengangkat atau memindahkan barang pribadinya di ruang kerja tersebut paling lambat 12 Maret 2024 mendatang.

Namun demikian, AWK menegaskan akan tetap berkantor seperti biasa sebagai Anggota DPD RI Dapil Bali.

Peraih suara terbanyak Anggota DPD RI Dapil Bali pada Pemilu 2019 ini menyatakan akan tetap menerima aspirasi masyarakat Bali di Kantor DPD.

“Saya tetap berkantor. Tetap menerima aspirasi masyarakat,” kata AWK kepada Tribun-Bali.com, Selasa 5 Maret 2024.

Diketahui, DPD RI mengeluarkan surat resmi Penghentian Hak-Hak Keuangan, Administratif, dan Fasilitasnya terhadap AWK pada 5 Maret 2024.

Baca juga: SAH Dipecat, AWK Tak Boleh Pakai Kantor DPD Mulai 12 Maret 2024, Gaji dan Fasilitas Disetop

Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi, Lalu Niqman Zahir, atas nama Pimpinan DPD RI tertanggal 5 Maret 2024.

Pada pokoknya, dalam surat tersebut memberitahukan bahwa AWK telah resmi diberhentikan sebagai Anggota DPD RI atas dasar Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 22 Februari 2024.

Dengan surat terbaru DPD RI tersebut, segala hak keuangan, administratif, serta fasilitas lainnya akan dihentikan.

Selain tak tak boleh lagi memakai Kantor DPD RI di Jakarta maupun Bali, gaji dan fasilitas yang diterima AWK juga disetop.

AWK sendiri menanggapi dingin surat penghentian hak-haknya sebagai Anggota DPD RI tersebut.

Ia menganggap biasa saja lantaran sifatnya yang administratif. Bahkan, belum tentu menjadi kenyataan.

AWK mengajak masyarakat untuk menghormati hukum dan menunggu hasil gugatannya ke PTUN dan PN Jakarta beberapa waktu lalu.

“Dan secara umum pendapat saya, Ya biasa biasa saja karena sifatnya administratif. Dan belum tentu jadi kenyataan,” ungkapnya.

“Kita tunggu saja hasil gugatan kami PTUN dan PN Jakarta. Kita hormati hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan AWK sebagai Anggota DPD RI.

Putusan pemecatan itu dibacakan oleh Made Mangku Pastika yang sama-sama Anggota DPD RI dapil Bali pada 2 Februari 2024.

Dalam putusannya, BK DPD RI mengatakan Arya Wedakarna terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana yang diatur dalam UU MD3.

Sehingga, BK DPD RI memutuskan untuk memberikan sanksi berat yakni pemberhentian tetap Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.

Selanjutnya, Presiden RI Joko Widodo resmi menandatangani pemberhentian AWK melalui Keppres pada 22 Februari 2024 lalu.

Di sisi lain, AWK mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan BK DPD RI yang memecat dirinya.

Gugatan yang didaftarkan tertanggal 20 Februari 2024 itu teregister dengan nomor pendaftaran PTUN.JKT-20022024WGW.

AWK juga telah bersurat kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari agar menunda proses Penggantian Antarwaktu (PAW).

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Bali, Putu Rio Rahdiana, mengaku telah menerima surat tembusan terkait penghentian hak Arya Wedakarna sebagai Anggota DPD RI.

Menindaklanjuti surat tersebut, Putu Rio akan mengikuti arahan sebagaimana yang tertulis dalam surat tersebut.

“Kita sudah ada surat yang sudah jelas arahan dari pusat buat kami yang ada di daerah.”

“Kita akan mengikuti arahan tersebut dan kita menunggu sampai tanggal 12 (Maret 2024),” ungkapnya saat dihubungi Tribun-Bali.com, Selasa 5 Maret 2024.

Putu Rio mengajak masyarakat untuk tak berandai-andai dan senantiasa berpikir positif.

“Kami berpedoman pada surat itu. Kita berpikir positif saja.”

“Kan sampai tanggal 12 (Maret 2024). Kita pasti akan mengikuti isi surat itu. Saya sudah ada arahan dari pusat, itu akan kita pegang,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini