Berita Buleleng

Ridoi dan Ferdy Curi Motor di Buleleng, Buat Bayar Utang dan Beli Narkoba

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menggiring dua pelaku pencurian motor ke Polres Buleleng, Kamis 14 Maret 2024 - Ridoi dan Ferdy Curi Motor di Buleleng, Buat Bayar Utang dan Beli Narkoba

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ridoi (32) dan Ferdy Yanto (25) kini harus berurusan dengan polisi.

Keduanya menjadi pelaku pencurian sepeda motor, dan sudah empat kali beraksi.

Uniknya hasil curian digunakan oleh kedua pelaku untuk bayar utang dan beli narkoba.

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan pada Kamis 14 Maret 2024 mengatakan, kedua pelaku ini ditangkap pada Selasa 5 Maret 2024 kemarin, setelah pihaknya menerima laporan telah hilang satu unit motor Yamaha NMAx DK 2349 VG milik Made Ayu Fitriani pada Jumat 2 Februari 2024 lalu.

Baca juga: Maling Motor Ditembak di Denpasar Utara, Tabrak Petugas saat Lakukan Pelarian

Motor itu hilang saat ditinggal belanja oleh korban di sebuah warung kawasan Banjar Dinas Babakan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada dengan kondisi kunci nyantol.

Usai menerima laporan tersebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga identitas kedua pelaku berhasil terlacak.

Tersangka Ridoi berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Sementara Ferdy ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kampung Kajanan, Buleleng, Bali.

Polisi juga menemukan barang bukti motor milik korban yang disimpan di rumah milik Ridoi.

“Kami mencari keberadaan pelaku yakni dengan melacak ciri-cirinya. Kemudian kami cari di database kepolisian. Keduanya masih ada hubungan keluarga. Rido merupakan kakak ipar tersangka Ferdy. Mereka memang hunting mencari sasaran motor untuk dicuri,” ujarnya.

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku juga mengaku sempat mencuri motor Honda Vario pada 24 Januari 2024 lalu di wilayah Kelurahan Banyuasri, serta mencuri Honda Scoopy di kawasan Kelurahan Baktiseraga pada 1 Maret lalu.

Dalam melakukan aksinya, mereka selalu menggunakan modus kunci nyantol.

Motor hasil curian kemudian dijual, dan hasilnya digunakan untuk membayar utang serta membeli narkoba.

Akibat perbuatannya, keduanya pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat (1) ke 4 dan 5 tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (rtu)

Kumpulan Artikel Buleleng

Berita Terkini