Berita Tabanan

Hendak Tidur, Pekarangan Dewa Putu Suardana Longsor di Tibubiu Kerambitan Tabanan, Pelinggih Roboh

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Putu Kartika Viktriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekarangan yang longsor membuat pelinggih roboh di Kerambitan, Tabanan.

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Bencana tanah longsor terjadi di Tabanan, Bali pada 16 Maret 2024 malam.

Pekarang rumah milik warga longsor.

Akibatnya pelinggih rumah ikut roboh.

Pekarangan longsor ini terjadi di Banjar Tegal Temu Kelod, Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali.

Kasi Humas Polres Tabanan IPTU I Gusti Made Berata membenarkan hal tersebut.

Pekarangan longsor ini dilaporkan ke pihaknya sekitar pukul 13.30 Wita.

Longsor pekarang dilaporkan oleh Kepala Wilayah banjar setempat, I Dewa Ketut Wicaksana.

Pekarangan rumah yang longsor itu milik Dewa Putu Suardana.

Baca juga: Longsor Timpa Villa di Tabanan, Dua WNA Ditemukan Meninggal dalam Posisi Tidur

“Kejadian longsor kemarin, dan kami baru mengetahui siang tadi,” ucapnya Minggu 17 Maret 2024.

Berata menjelaskan, pihaknya berhasil mendapat keterangan dari korban.

Saat itu, tepatnya Sabtu 16 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 Wita.

Korban dan istrinya masuk ke dalam kamar dan hendak tidur.

Belum sempat terlelap, kemudian mendengar suara gemuruh. 

Korban pun membangunkan istrinya yang sudah tertidur pulas.

Kemudian, keduanya mengecek ke luar rumah.

Hingga mendapati setengah pekarangan atau pondasi pelinggih miliknya sudah roboh atau longsor ke sebelah utara. 

“Jadi kejadian sekitar jam 10 malam kemarin. Korban mendengar suara gemuruh, dan mengecek. Kemudian dilihat setengah pekarangan longsor,” ungkapnya.

Selain pekarangan dan pondasi pelinggih juga ikut roboh.

Yakni tiga pelinggih milik Pesaren, Pelinggih Taksu Agung dan Pelinggih Tugu ikut roboh ke arah utara.

Adapaun pekarangan atau pondasi pelinggih merupakan tanah urug dan lokasi pelinggih berada di pinggir aliran Subak Sungsang.

“Diduga pondasi pekarangan pelinggih yang merupakan tanah urug dan berposisi di pinggiran aliran subak sungsang. Sehingga pondasi tersebut terkikis aliran air subak sungsang dan menyebabkan roboh,” jelasnya.

Berata menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengakami kerugian materiil.

Taksirannya mencapai Rp 60.000.000.

Atas kejadian tersebut korban tidak melaporkan peristiwa yang dialaminya karena menganggap peristiwa tersebut sebagai musibah. (ang).

Berita Terkini