Dalam pasal tersebut dijelaskan, Bais TNI bertugas menyelenggarakan aktivitas serta operasi intelijen strategis secara pembinaan kekuatan serta keahlian intelijen strategis dalam rangka menunjang tugas pokok Tentara Nasional Indonesia.
Selain Bais TNI, kita juga mengenal Badan Intelijen Negara (BIN) yang acap kali dipimpin seorang berlatarbelakang militer atau kepolisian.
Berbeda dengan Bais yang di bawah komando Panglima TNI, BIN adalah lembaga pemerintah non-kementerian di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Keberadaan BIN merupakan amanat dari UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Berdasarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2012, tugas BIN adalah: melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen;
menyampaikan produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah; melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen; membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing.
Dalam menyelenggarakan fungsi dan tugasnya, BIN dipimpin oleh seorang kepala. Saat ini Kepala BIN adalah Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan.
Meski jabatan sipil, faktanya Kepala BIN sejak berdiri hingga saat ini selalu diduduki pejabat berlatar belakang tentara atau kepolisian.
Budi Gunawan merupakan kepala BIN terlama yang menjabat September 2016 hingga sekarang.
Budi Gunawan menggantikan Letnan Jenderal TNI (Purn) Sutiyoso yang menjabat di era awal pemerintahan Jokowi, Juli 2015 hingga 9 September 2016. (tribun network)
Kumpulan Artikel Bali