Berita Denpasar

Cabuli Anak Dibawah Umur, Wayan Darmayasa Dihukum Penjara 8 Tahun

Penulis: Putu Candra
Editor: Fenty Lilian Ariani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan seksual - Cabuli Anak Dibawah Umur, Wayan Darmayasa Dihukum Penjara 8 Tahun

Saat dipijat anak korban ketiduran, dan kesempatan ini lah digunakan terdakwa melakukan aksi bejatnya.

Ketika terbangun, anak korban kaget dan melakukan perlawanan dengan menendang terdakwa. 

Anak korban lalu keluar kamar bersembunyi karena takut terhadap terdakwa.

Atas perlakukan terdakwa, anak korban langsung menceritakan kejadian itu ke orangtuanya dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.(*)

Berita Terkini