TRIBUN-BALI. COM, SINGARAJA - Risa Amelia (31) kini harus berurusan dengan Polres Buleleng, setelah nekat melakukan pencurian sepeda motor.
Risa Amelia diketahui melakukan pencurian sepeda motor milik tetangga kosnya, berharap uang hasil penjualan motor tersebut digunakan bermain judi slot.
Wanita asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur ini baru dua minggu datang ke Buleleng bersama suaminya, dan tinggal di sebuah rumah kos yang ada di wilayah Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Baca juga: Kasat Reskrim Polresta Denpasar Ancam Tembak: Begitu Kau Ada Niat, Saya Tidak Segan-segan!
Selama berada di Buleleng, Risa tidak memiliki pekerjaan.
Namun karena ketagihan judi slot, wanita tersebut nekat mencuri motor Honda Beat nopol AG 5135 KDE milik tetangga kosnya berinisial GB (19).
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi pada Selasa (9/4) mengatakan, Risa sebelumnya telah mengamati motor milik GB.
Baca juga: Tabrak Lari di Jimbaran, Korban Tewas di TKP, Kecelakaan Libatkan 3 Kendaraan
Ia mengetahui jika korban kerap memarkirkan motornya di depan kamar kos, dengan kondisi kunci yang diletakan di dashboard motor.
Pada Selasa (19/3), timbullah niat Risa untuk melakukan pencurian motor tersebut.
Ia menuntun motor milik korban hingga keluar dari rumah kos, lalu dibawa kabur.
Korban yang tak terima motornya hilang, lantas bergegas melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng.
Tak butuh waktu lama bagi Sat Reskrim Polres Buleleng untuk melakukan penyelidikan.
Saat itu juga polisi berhasil menangkap Risa beserta barang bukti motor milik korban.
"Motornya belum sempat dijual, karena sudah keburu ditangkap. Rencananya hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan main judi slot. Masih kami dalami apakah ada pihak lain yang menyuruh Risa untuk melakukan tindakan curanmor ini atau memang niat dari dirinya sendiri," tandas AKBP Widwan.
Akibat perbuatannya, Risa pun dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. (rtu)