Hasilnya dari tangan terdakwa ditemukan 5 paket sabu.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku masih menyimpan narkoba di kos pacarnya, Jalan Pakusari, Sesetan, Denpasar Selatan.
Penggeledahan pun berlanjut di lokasi tersebut.
Di sana kembali ditemukan 1 paket sabu, 2 buah alat isap sabu (bong), 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang terkait lainnya.
Total paket sabu yang disita sebanyak 6 paket dengan berat keseluruhan 9,70 gram.
Kembali diinterogasi, terdakwa mengaku semua sabu diperoleh dari Komang (buron).
Terdakwa hanya bekerja mengambil dan menempel kembali sabu itu sesuai perintah Komang dengan dijanjikan upah Rp 500 ribu.(*)