Kemudian beberapa sabu dan inek yang telah dikemas ditempel kembali oleh terdakwa di beberapa lokasi.
Namun saat akan menempel sisa narkoba di pinggir Jalan Raya Tuban, terdakwa diringkus petugas kepolisian.
Terdakwa langsung digeledah, di ponsel terdakwa ditemukan bukti percakapan dan foto-foto lokasi tempelan.
Pula ditemukan 9 paket sabu seberat 49,52 gram, 5 butir inek dengan berat 1,70 gram yang belum sempat ditempel, timbangan digital, 1 alat isap sabu (bong).
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kos terdakwa.
Di sana petugas hanya menemukan 3 ball pipet. (*)
Kumpulan Artikel Bali