TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar terus menerima pengaduan terkait parkir.
Dimana pada Januari 2024 hingga 24 April 2024, ada sebanyak 11 pengaduan yang diterima.
Pengaduan tersebut didominasi keluhan juru parkir (jukir) nakal yang menerapkan tarif parkir tidak sesuai ketentuan.
Baca juga: Profil Agus Wirajaya Anggota DPRD Kota Denpasar dari PSI, Punya Program Unggulan Rumah Solusi
Direktur Utama (Dirut) Perumda BPS Kota Denpasar, I Nyoman Putrawan mengatakan, 6 pengaduan disampaikan melalui pro Denpasar.
Sementara 5 pengaduan lainnya melalui nomor Whatsapp pengaduan milik Perumda BPS yang dicantumkan dalam baju jukir.
"Untuk Informasi data pengaduan yang masuk pada tahun 2024 sampai tanggal 24 April 2024, berjumlah 11 pengaduan yang terdiri dari 6 pengaduan disampaikan melalui Pro Denpasar dan 5 Pengaduan melalui no WA pengaduan," katanya, Kamis, 25 April 2024.
Baca juga: Kegunaan Daun Kelor untuk Meningkatkan Kesehatan Kulit dan Rambut secara Alami
Putrawan mengatakan, jenis pengaduan terdiri dari 4 pengaduan menyangkut penerapan tarif yang tidak sesuai ketentuan, 3 terkait layanan petugas parkir.
Lalu 1 terkait konsumen yang tidak diberikan karcis parkir, 1 kehilangan helm dan 2 terkait juru parkir liar.
Pengaduan paling banyak adalah terkait tarif parkir.
Dimana tarif yang diterapkan tidak sesuai ketentuan.
"Ada beberapa pelapor diminta bayar Rp 2.000 untuk parkir kendaraan roda dua dengan diberikan 2 lembar karcis dengan nominal Rp 1.000," katanya
Terkait pengaduan tersebut pihaknya pun melakukan pembinaan secara langsung.
Tahapannya yakni memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku berupa surat peringatan (SP) 1, SP2, SP3 dan pemecatan.
Dan saat ini pihaknya baru memberikan SP, dan jika terus melanggar kemungkinan bisa sanksi pemecatan.
Pihaknya pun akan terus meningkatkan SDM di lapangan.
Dimana pihaknya juga melakukan pelatihan secara rutin dengan melibatkan pihak kepolisian, dinas perhubungan dan instansi terkait.
Selain itu, juga dilakukan sidak melalui sub bagian pengelolaan perparkiran secara rutin. (*)