TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Tamblang, Kubutambahan, Buleleng, I Ketut Rencana, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 30 April 2024.
Ketut Rencana didudukan di kursi pesakitan sebagai terdakwa karena diduga melakukan dugaan korupsi pada LPD yang pernah dipimpinnya dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Arif Budiman dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa, mendakwa Ketut Rencana dengan dakwaan kombinasi.
Dakwaan kesatu primair, perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), subsidair Pasal 3 jo Pasal 18, atau kedua pasal Pasal 8 atau ketiga Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Majukan Industri Film di Bali, Lenny Hartono Terpilih Jadi Ketua PD Parfi Bali
Baca juga: DPRD Tabanan Minta Pemerintah Desa Ikut Awasi Duktang Usai Mudik Lebaran
Atas dakwaan JPU, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan. "Kami tidak mengajukan eksepsi, yang mulia," ucap Indah Elysa didampingi Hilda Marisa Putri.
Dengan tidak diajukan eksepsi, agenda sidang pekan depan memeriksa keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Ketut Rencana diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang pada LPD Desa Adat Tamblang periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.
Modus yang dilakukan oleh terdakwa berupa menggunakan uang kas milik LPD untuk keperluan pribadinya. Agar tindakannya ini tidak diketahui, terdakwa lantas memanipulasi pembukuan LPD.
Perbuatan terdakwa pun telah menguntungkan diri sendiri kurang lebih sebesar Rp 1.555.716.674,49. Berdasarkan laporan hasil audit khusus atas perhitungan kerugian keuangan Negara pada LPD Desa Adat Tamblang tahun 2014 sampai dengan 2020 Nomor: 700.1.2.1/688/Ltda/2023 tanggal 5 Juli 2023 yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.
Disimpulkan telah terjadinya penyalahgunaan wewenang pada LPD Desa Adat Tamblang dan merupakan kerugian keuangan Negara/Daerah c.q. LPD Desa Adat Tamblang Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng sebesar Rp1.555.683.776. CAN