Berita Bali

Akui & Jual Tanah Unud di Jimbaran Badung, Tipu Rp 1,3 Miliar, 3 Terdakwa Dituntut Bui Berbeda

Penulis: Putu Candra
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Puthut Gunawan, Made Suma dan Made Alit usai menjalani sidang di PN Denpasar beberapa waktu lalu.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga terdakwa yang berkomplot, menjual aset Universitas Udayana (Unud) berupa tanah berstatus Sertifikat Hak Pakai (SHP), telah menjalani sidang tuntutan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Ketiganya adalah terdakwa Puthut Gunawan (52), I Made Suma Wijaya (54) dan I Made Alit Suandika (34).

Perbuatan ketiga terdakwa tergolong nekat. Di mana aset tanah milik Unud yang berada di Jimbaran, Badung, mereka akui lalu dijual kepada pembeli, Mujianto dan Lenny (keduanya saksi korban).

Atas perbuatan ketiga terdakwa tersebut, Mujianto dan Lenny mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar.

Baca juga: Nasib Sopir Kontrak Belum Jelas, Pemkab Karangasem Masih Perjuangkan & Diusulkan Jadi PPPK

Baca juga: 2.000 Paket Makanan Gratis Dibagikan Saat Hari Buruh di Buleleng, Simak Beritanya!

"Surat tuntutan sudah kami bacakan. Terdakwa Puthut Gunawan dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun. Terdakwa I Made Suma Wijaya dituntut penjara 3 tahun dan 3 bulan. Untuk terdakwa I Made Alit Suandika dituntut penjara 1 tahun dan 6 bulan potong tahanan," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya, saat dihubungi, Rabu, 1 Mei 2024.

Lebih lanjut jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali ini menjelaskan, bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama. Yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ketiganya mengajukan pembelaan (pledoi). Pembelaan ditunda 1 minggu," terang JPU Ketut Sujaya.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa meyakinkan saksi korban Mujianto dan Lenny bahwa obyek 2 kapling tanah yang berlokasi di Jalan Raya Kampus Unud, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung adalah tanah milik terdakwa. Sehingga kedua korban yakin dan menyerahkan uangnya sebesar kurang lebih Rp 1.315.000.000. CAN



Berita Terkini