TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim penasihat hukum terdakwa Riski Bagus Saputra (21) akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
Nota pembelaan rencananya akan dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 14 Mei 2024. Pembelaan diajukan tim penasihat hukum menanggapi tuntutan pidana penjara 10 tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Kotak Amal Masjid Jami Abdul Khair Karangasem Digondol Maling, Alami Kerugian Sekitar Rp 5 Juta
Riski dituntut pidana karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, terdakwa tersebut ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali usai mengambil paket berisi sabu seberat 525,6 gram atau setengah kilogram di areal parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
"Rencananya besok kami membacakan nota pembelaan. Kami mengajukan pembelaan secara tertulis untuk menanggapi tuntutan dari JPU," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 13 Mei 2024.
Baca juga: Pinjam Uang di KUR BRI 2024 Rp33 Juta Berapa Cicilan Per Bulan? Simak Bocoran Tabel Angsurannya!
Selain dituntut pidana penjara selama 10 tahun, JPU juga menuntut Riski dengan pidana denda sebesar Rp denda Rp 2 miliar subsidair 1 tahun penjara.
JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Riski secara sah dan meyakinkan terbukti tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama JPU.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Riski diringkus di pinggir jalan dekat pintu masuk areal parkir sepeda motor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Selasa, 9 Januari 2024 sekira Pukul 22.45 Wita.
Beberapa jam sebelum ditangkap, awalnya terdakwa di hubungi oleh Saiful diminta ke Jalan Mahendradatta, Denpasar. Terdakwa tidak diberitahu oleh Saiful apa maksud dan tujuan ke lokasi tersebut.
Keduanya pun bertemu di lokasi tersebut, dan di sela pertemuan terdakwa menanyakan keberadaan Wisnu Nanda Saputra. Saiful pun mengatakan kepada terdakwa, bahwa Wisnu sedang cek lokasi tempelan.
Kemudian Saiful memberitahukan lokasi tempelan yakni di areal parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai. Berselang beberapa waktu, terdakwa menghubungi Wisnu, menanyakan posisinya.
Singkat cerita, Wisnu yang sudah berada di lokasi takut mengambil tempelan narkoba itu. Lalu Saiful pun mengajak terdakwa menuju areal parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai. Di perjalanan, keduanya akhirnya bertemu dengan Wisnu.
Ketiganya sempat mondar-mandir untuk memastikan lokasi tempelan. Selanjutnya terdakwa masuk ke area parkir dan menemukan, selanjutnya mengambil tas kain warna biru. Namun saat keluar dari areal parkir itu, terdakwa langsung diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali. Sedangkan Wisnu langsung kabur dan tidak sempat dihentikan oleh petugas.
Terdakwa beserta tas yang diambilnya langsung digeledah oleh petugas BNNP Bali. Saat dibuka, di dalam tas itu berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat 525,6 gram. CAN