TPA Suwung Tutup

Sampah di Sungai Denpasar Meningkat 1 Ton Per Hari, Ada Sampah yang Terbungkus Rapi dengan Plastik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim biru Dinas PUPR Kota Denpasar saat membersihkan sampah yang dibuang warga ke sungai. Dampak Pelarangan Sampah Organik di TPA Suwung, Volume Sampah Sungai di Denpasar Meningkat 1 Ton

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Larangan pembuangan sampah organik di di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menimbulkan dampak buruk bagi sungai di Denpasar.

Diketahui volume sampah di Kota Denpasar meningkat hingga 1 ton per hari.

Jumlah peningkatan tersebut merupakan akumulasi dari 9 sungai yang melintasi wilayah Denpasar.

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar Gandhi Dananjaya Suarka, mengatakan, biasanya dari 9 ruas sungai itu sampah yang dibersihkan sebanyak 25 ton.

Baca juga: 6 Berita Bali Hari Ini, MDA Tanggapi Polemik Bendesa Adat, Volume Sampah Sungai Meningkat

Namun belakangan bertambah 1 ton setelah TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik.

Sehingga tim biru Dinas PUPR mengangkut 26 ton per hari dengan 2 truk di masing-masing sungai. 

“Kami sebelumnya hanya mengangkut 25 ton per hari. Hitungan itu kami dapat dari sampah yang menyangkut di jaring yang kami pasang."

"Ada 25 jaring yang kami pasang selama ini untuk menjaring sampah agar tidak lolos ke laut,” paparnya.

Baca juga: 4.700 Teba Modern, Pemkot Siapkan Rp5 Miliar Hasil Efisiensi, Adi Arnawa Dipanggil Tangani sampah

Menurut Gandhi, sampah yang diangkut pihaknya di sungai bukan hanya sampah yang mengambang dan tersangkut di jaring, namun ada sampah yang sudah terbungkus rapi dengan menggunakan tas plastik.

Sehingga menurutnya, patut diduga ada masyarakat yang bingung membuang sampah setelah swakelola tidak lagi mengangkat sampah organik mereka.

Sehingga yang jadi pilihan adalah di sungai, selain juga saluran drainase dan lahan kosong serta pinggir jalan.

Untuk itu, pihaknya menginginkan pararem dan peraturan desa tentang sampah perlu dipertegas.  

Baca juga: Fraksi PDI Perjuangan Badung Berikan Saran Terkait Penanganan Sampah di Gumi Keris

Pihak desa dan desa adat bisa memberikan sosialisasi kepada warganya agar tidak membuang sampah ke sungai.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya juga meminta bantuan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penjagaan di titik-titik rawan pembuangan sampah.

Dan bisa diterapkan tindak pidana ringan (tipiring) untuk efek jera jika ada pelaku pembuangan sampah ke sungai yang terciduk. 

Halaman
1234

Berita Terkini