Sponsored Content
Fraksi PDI Perjuangan Badung Berikan Saran Terkait Penanganan Sampah di Gumi Keris
Tema ini juga dibahas oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung. PDI Perjuangan dengan jumlah anggota mayoritas di DPRD Badung
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Masalah sampah di Bali kini menjadi perbincangan diberbagai kalangan.
Tema ini juga dibahas oleh Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung. PDI Perjuangan dengan jumlah anggota mayoritas di DPRD Badung, menyebut jika permasalah sampah telah bertahun-tahun terjadi tanpa jalan keluarnya.
Untuk itu, melalui juru bicara Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sugita Putra menyampaikan beberapa saran yang dibavaka dalam Rapat Paripurna DPRD Badung, Rabu 13 Agustus 2025.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Bupati Badung Wayan Adi Arnawa, Wayan Sugita Putra menegaskan agar pemerintah daerah agar secara serius menangani/menanggulangi masalah sampah yang ada di kabupaten Badung.
Baca juga: DISKUSI & Bedah Buku Singgasana Battisi Takhta 32 Bidadari di Bali, Konsulat India Dorong Kerjasama
Baca juga: BENTURAN KERAS! Motor NMAX vs Vario, 2 Gigi Komang Wirantika Lepas di Buleleng
Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar seluruh komponen masyarakat dari perangkat daerah, camat, lurah termasuk perbekel dan kepala lingkungan/kelian banjar dinas agar bahu membahu secara sungguh-sungguh untuk ikut penanganan masalah sampah ini, bila dipandang perlu bupati badung membuat instruksi/surat edaran yang isinya antara lain;
1.Prioritas penganggaran baik di APBD termasuk di APBDes agar tersedia cukup anggaran dalam mengatasi masalah sampah.
2. Membuat master pengolahan sampah dengan kapasitas besar dan pengolahan sampah organik menjadi pupuk serta plastik dan non organik lainnya yang akan menjadi residu diolah menjadi paving.
3. Perlu kiranya ada peningkatan sumber daya manusia melalui pelatihan secara kontinyu termasuk pengoperasian mesin incinerator ditingkat paling bawah.
4. Memberikan sangsi tegas kepada siapa saja yang tidak mematuhi peraturan-peraturan tentang pengelolaan sampah sesuai dengan peraturan gubernur bali nomor 97 tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan peraturan Gubernur Bali nomor 47 tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber di Provinsi Bali dan surat edaran Gubernur Bali nomor 9 tahun 2025 tentang gerakan bali bersih sampah dan peraturan bupati nomor 80 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Selain itu, mengingatkan pihaknya juga mengingatkan terhadap undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdapat sangsi pidana berat bagi pencemar dan perusak lingkungan berupa pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 10 miliar.
Selanjutnya juga disampaikan agar dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya, dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis, dan dilarang membuang sampah ke sumber air, jalan, taman dan fasilitas umum lainnya, sanksi hukum akan menanti seperti pidana kurungan hingga 4 tahun atau denda administratif hingga 100 juta, sangsi inipun dapat dikenakan terhadap siapa saja baik individu, badan usaha, maupun pemerintah daerah yang lalai mengelola sampah.
Pemerintah dapat memberikan penghargaan atau insentif kepada desa/kelurahan atau pelaku pengelolaan sampah yang berhasil mengatasi masalah sampah secara baik.
"Kami memberikan masukan kepada pemerintah daerah agar mempertimbangkan kerjasama pengelolaan sampah diseluruh kabupaten Badung dengan pihak ketiga yang kita sebut dengan kerjasama Badung bersih," ujarnya.
"Karena pengalaman membuktikan bahwa bertahun-tahun pengelolaan sampah menjadi polemik yang tidak ada ujung pangkalnya karena pengelolaan sampah sampai saat ini belum tuntas secara menyeluruh," sambungnya Fraksi yang dipimpin Bima Nata.
Pihaknya berharap agar kerjasama dengan pihak ketiga dapat dikaji lebih mendalam terkait peraturan perundang-undangan baik dari sisi penganggaran maupun sisi pelaksanaannya.
"Jikalau kerjasama Badung bersih ini berasil maka tidak lagi melibatkan perangkat daerah, camat, desa atau kelurahan dan krama adat," tegasnya. (*)
"Making Bed Competition 2025: Ajang Unjuk Keterampilan & Karier Bersama Royal Regantris” |
![]() |
---|
Ekspor Perdana, PT Mitra Prodin Ekspor 15,3 Ton Pre Rolled Cones ke Amerika |
![]() |
---|
Gelar Musda Ke-XVI, PRSSNI Bali Bersiap Hadapi Disrupsi Digital |
![]() |
---|
Pujawali di Pura Asem Sari Amerta Jimbaran, Bupati Badung Adi Arnawa Tandatangani Prasasti |
![]() |
---|
5 Kadis Ikuti Seleksi Sekda Gianyar Bali, Gusti Bagus Adi Widhya Utama Raih Nilai Tertinggi |
![]() |
---|