Sponsored Content
Ekspor Perdana, PT Mitra Prodin Ekspor 15,3 Ton Pre Rolled Cones ke Amerika
PT Mitra Prodin, sebuah perusahaan pemimpin inovasi pre-rolled cone terbaik di dunia, yang bermarkas di Jalan Prof Dr Ida Bagus Mantra Banjar Pabean
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - PT Mitra Prodin, sebuah perusahaan pemimpin inovasi pre-rolled cone terbaik di dunia, yang bermarkas di Jalan Prof Dr Ida Bagus Mantra Banjar Pabean,- Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali akhirnya ditetapkan menjadi Kawasan Berikat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kawasan Berikat adalah fasilitas yang memungkinkan perusahaan untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan sebelum akhirnya diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Baca juga: Tarif Ekspor Indonesia Jadi 19 Persen, Dikhawatirkan Buat Harga Produk Bali Mahal di Amerika
Pemberian fasilitas tersebut, merupakan dukungan pemerintah untuk pertumbuhan industri dalam negeri sekaligus memberikan perlindungan terhadap persaingan global yang semakin kompetitif.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi saat ditemui dalam seremonial ekspor perdana PT Mitra Prodin setelah mendapatkan sertifikat Kawasan Berikat, Kamis 28 Agustus 2025 menjelaskan, PT Mitra Prodin telah memenuhi persyaratan formal dan memenuhi kegiatan operasional yang memang dipersyaratkan untuk mendapatkan fasilitas kawasan berikat.
Baca juga: Gubernur Koster Akan Ekspor Arak Bali Sebanyak 2 Kontainer ke China Pada Bulan Juni 2025
Ada berbagai keuntungan yang diterima PT Mitra Prodin setelah mengantongi sertifikat tersebut.
"Jadi, fasilitas ini diberikan pada PT Mitra Prodin terhadap barang-barang yang dimasukan dari luar negeri ke PT Mitra Prodin untuk diolah, diproses dan ekspor kembali."
"Dengan diberikan penangguhan biaya masuk, serta pembebasan pajak dalam rangka impor."
Baca juga: Gubernur Koster Akan Ekspor Arak Bali Sebanyak 2 Kontainer ke China Pada Bulan Juni 2025
"Ini berbeda dengan pada waktu sebelum mendapatkan sertifikat berikat, dimana PT Mitra Prodin saat memasukan barang impor, kala itu harus bayar bea masuk."
"Dengan adanya fasilitas yang diberikan oleh pemerintah melalui Kantor Wilayah Jenderal Bea Cukai Bali-Nusra ini, maka kita berikan penangguhan bea masuk dan pajak impor dengan harapan, mengurangi cash flow, dan memberikan manfaat yang lebih."
"Kita harapkan ada multiplayer efek yang didapatkan melalui fasilitas penangguhan bea masuk ini," ujarnya.
Donny menambahkan, sejauh ini pihaknya baru mengeluarkan sertifikat Kawasan Berikat.
Namun di luar itu, ada beberapa kebijakan telah dikeluarkan untuk meringankan pelaku usaha ekspor-impor.
"Sertifikat Kawasan Berikat di Bali, ada dua yang diberikan. Di luar kawasan berikat, banyak fasilitas yang diberikan pada pelaku usaha, ada fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dalam bentuk KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)."
"Ini diberikan oleh pemerintah kepada pelaku usaha, industri dan IKM. Ini yang selama ini banyak dimanfaatkan oleh pengusaha di Provinsi Bali," ungkapnya.
Donny mengungkapkan, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali mencatat hingga triwulan II tahun 2025, pertumbuhan ekonomi Bali mencapai 5,95 persen (year-on-year).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/seremonial-ekspor-perdana-setelah-menerima-sertifikat-78.jpg)