TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR -Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar mengadakan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Selasa 14 Mei 2024, guna mengetahui sejauh mana layanan yang diberikan kepada masyarakat.
FKP ini mengundang beberapa stakeholder untuk memberikan penyuluhan terkait layanan unggulan KPP Madya Denpasar terkait pemindahbukuan, seperti Bapeda Bali dan Lembaga Ombudsman Bali.
Perlu diketahui, hingga akhir 6 Mei 2024, jumlah Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan PPh sudah mencapai 90 persen atau sebanyak 1.458 WP telah melapor di KPP Madya Denpasar.
I Putu Sudarma selaku Kepala KPP Madya Denpasar mengatakan pemindahbukuan merupakan layanan favorit di KPP Madya Denpasar.
Baca juga: Setoran Pajak Baru Tercapai 19,81 Persen, Pemerintah Urgen Gali Potensi Penerimaan Pajak Baru
Adapun beberapa kesalahan yang bisa dipindahbukukan yaitu kesalahan pengisian formulir SSP/SSPCP atau billing, bisa berupa kesalahan NPWP, NOP, kode jenis pajak, kode jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan pajak, atau jumlah pembayaran.
“Selain kekeliruan dari Wajib Pajak, PBK juga bisa karena kesalahan perekaman pembayaran oleh kantor pos atau pihak bank, kesalahan pengisian atau perekaman bukti Pbk oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak sendiri, atau pemecahan pembayaran pajak dalam SSP/SSPCP/BPN/Bukti Pbk, jumlah pembayaran pada SSP/BPN/Bukti Pbk lebih besar dari pada jumlah pajak terutang dalam SPT; STP; SKP, jumlah pembayaran pajak dalam SSPCP/bukti Pbk lebih besar dan pada pajak terutang dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dokumen cukai atau surat penagihan atau penetapan, dan pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur DJP, misal perubahan ketentuan sesuai PMK-59/2022,” ucap Sudarma saat menjelaskan kesalahan yang bisa dipindahbukukan.
Sedangkan beberapa kesalahan yang tidak bisa dibukukan yaitu pemindahbukuan atas SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.
Adapun kesalahan lainnya yang tidak bisa dibukukan yaitu pemindahbukuan dari dan/atau ke pembayaran PPN atas objek pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dengan menggunakan SSP yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
Selain itu, pembayaran pajak dalam SSP/BPN sudah diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, Surat Tagihan Pajak dan/atau surat ketetapan pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, PIB, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
Dan, pemindahbukuan ke pelunasan bea meterai yang dilakukan dengan membubuhkan tanda bea materai lunas dengan mesin teraan materai digital.(*)
Kumpulan Artikel Denpasar