TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Pada Juli 2024 mendatang, sidak pasar atau tera ulang di Kabupaten Tabanan akan digelar.
Pelayanan tera ulang yang menyasar pedagang ini dilakukan secara gratis.
Kebijakan ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, yang menghapus retribusi tera dan tera ulang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kabid Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, I Wayan Roby Mega Nanta mengatakan, saat ini layanan tera masih fokus menyasar perusahaan hingga SPBU.
Baca juga: DBD Meresahkan! di Gianyar Tembus 661 Kasus, Dinkes Bangli Manfaatkan Alat Rapid Tes Deteksi Dini
Baca juga: PKB 2024 Rencananya Dibuka Presiden Jokowi, 3 Kabupaten Kurang Antusias Meski Dapat BKK Rp 500 Juta
Namun, pada Juli nanti akan menyasar sejumlah pasar tradisional. Dan yang perlu diketahui, bahwa pedagang tidak lagi dikenakan biaya retribusi layanan.
“Kecuali nanti ada kerusakan pada timbangan, ya. Karena pasti membutuhkan perbaikan, maka dikenakan biaya servis. Tapi, penanganan tetap ke pihak ke tiga,” ucapnya, Rabu 15 Mei 2024.
Kata Roby, kegiatan sidang pasar akan menyasar 3 atau 4 pasar tradisional. Yang terfokus ke pedagang dengan transaksi cukup besar.
Sedangkan untuk target sasaran alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP), pada sidang pasar adalah total mencapai 15 ribu selama lima tahun atau minimal menjangkau sebesar 3 ribu UTTP per tahun.
“Selama ini dari tahun-tahun sebelumnya target jangkauan sebanyak 3 ribu UTTP ini selalu tercapai, karena pedagang sangat antusias manfaatkan layanan tera,” ungkapnya.
Roby mengaku, bahwa di tahun ini layanan tera dianggarkan total sebesar Rp 75 juta.
Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk pengawasan sebesar Rp 25 juta dan sisanya dialokasikan untuk kegiatan tera ulang.
Saat ini pihaknya masih merancang pasar mana saja yang akan dituju tahun ini. “Masih dirancang. Nanti kami informasikan lebih lanjut,” bebernya. (ang)