TRIBUN-BALI.COM - Terlilit utang dan terdesak kebutuhan sehari-hari menjadi alasan terdakwa Bagiadi (39) nekat bekerja sebagai kurir Narkoba.
Selama bekerja, ia telah mendapat upah Rp 10 juta. Namun kini ia harus menerima risikonya usai dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan pidana yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Bagiadi diringkus petugas Resnarkoba Polda Bali saat menempel paket sabu di Jalan Bedahulu, Denpasar.
"Terdakwa masih pikir-pikir atas putusan 8 tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu (15/5).
Kata Lukman Hakim, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Bagiadi terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: GRATIS! Tera Ulang Digelar di Kabupaten Tabanan Juli 2024 Mendatang, Simak Beritanya!
Baca juga: DBD Meresahkan! di Gianyar Tembus 661 Kasus, Dinkes Bangli Manfaatkan Alat Rapid Tes Deteksi Dini
Perbuatan terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik sesuai dalam dakwaan kesatu JPU.
Bagiadi ditangkap petugas Resnarkoba Polda Bali di Jalan Bedahulu, Dauh Puri Kaja, Denpasar Utara, Sabtu, 6 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa berdasarkan hasil penyelidikan petugas terkait adanya peredaran Narkoba. Usai diamankan, petugas melakukan interogasi terhadap terdakwa. Terdakwa mengaku baru saja menempelkan paket sabu di lahan kosong Jalan Bedahulu.
Selanjutnya petugas mengajak terdakwa mengambil kembali paket sabu yang ditempel. Setelah diambil, paket yang ditempel lalu dibuka dan di dalamnya berisi sabu seberat 30,00 gram. Selain sabu, petugas juga menyita 1 timbangan digital dan barang bukti lainnya.
Pula dari keterangan terdakwa, mendapat sabu dari Pak Tut (buron). Terdakwa bekerja mengambil, memecah lalu menempel sabu itu kembali sesuai perintah Pak Tut. Atas pekerjaan itu, terdakwa telah menerima upah Rp 10 juta. Uang itu terdakwa gunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. (can)