"Pelaku berprofesi sebagai tukang ojek menyambi sebagai kurir. Sudah melakukannya dibeberapa daerah di Badung, Gianyar, hingga Klungkung. Petugas mengamankan barang bukti 4 paket sekitar celananya. Berat bruto 2.4 gram, sedangkan netto 1.29 gram,"imbuh Sadiarta, mantan Kapolres Klungkung.
Kedua pengedar dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun, maksimal 20 tahun.
"Pelaku masih pemeriksaan. Untuk pengembangan lebih lanjut,"tambah Sadiarta, perwira asl Rendang
Sedangkan 2 pelaku pemakai sabu berinisial IMS diamankan di Jalan Amlapura - Singaraja, tepatnya di Br. Dinas Tulamben, Desa Tulamben, Kec. Kubu.
Barang bukti yang ditemukan 1 paket bruto 0.30 gram, sedangkan netto 0.13 gram.
Pelaku kedua KHF diamankan di Jalan Raya A. Yani, Galiran, Kelurahan Subagan.
Diamankanpula dua paket narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku sebagai pemakai dikenai pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan minimal 4 tahun penjara,"ungkap Sadiarta, sapaan akrabnya.
(*)