Berita Bali

Bendesa Adat Berawa Jalani Tahap II Perkara Dugaan Pemerasan Rp 10 Miliar

Penulis: Putu Candra
Editor: Aloisius H Manggol
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bendesa Adat Brawa, I Ketut Riana ditangkap penyidik Pidsus Kejati Bali yang menyamar sebagai ojol di Cafe Casa Bunga, Renon, Kamis, 2 Mei 2024.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bendesa Adat Berawa, Badung, I Ketut Riana yang menjadi tersangka dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) Rp 10 miliar terhadap pengusaha di Berawa menjalani tahap II.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti akan diserahkan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Informasi yang diterima dari sumber yang enggan namanya disebutkan, pelimpahan tersangka Ketut Riana akan dilakukan di Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung. "Iya rencananya hari ini pelimpahan tahap II di Lapas Kerobokan," jelasnya. 

Baca juga: Nasib Miris Istri Gede Widiantara Pelaku Penebasan di Blahbatuh Gianyar, Kerap Dianiaya

Dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan prihal tahap II Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana. "Iya hari ini perkara bendesa adat KR dilaksanakan tahap II di Lapas Kerobokan," tulisnya melalui pesan singkat. 

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Kejati Bali telah memeriksa 24 saksi. Para saksi yang diperiksa dari pihak desa adat, pejabat pada dinas di Kabupaten Badung, pejabat di dinas Provinsi Bali dan pihak investor. 

Pejabat Badung yang telah dimintai keterangan dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan terpadu satu pintu dan Dinas Perhubungan. 

Baca juga: Selamat Jalan Sari, Mama Muda Tewas Kecelakaan Setelah Pacu Honda Civic dengan Kecepatan Tinggi

Sedangkan pejabat tingkat I yang diperiksa, adalah dari Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka I Ketut Riana yang menjabat sebagai Bendesa Adat Berawa terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Pidsus Kejati Bali di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Kamis, 2 Mei 2024. 


Riana terjaring OTT kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar. Riana diduga memeras pengusaha AN (saksi korban) sebesar Rp 10 miliar terkait transaksi jual beli tanah di Desa Berawa. Dari permintaan itu, Riana telah menerima Rp 150 juta.

Dalam perkara ini, tersangka Riana disangkakan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP. CAN

Berita Terkini