Berita Bali
Pasca Kasus Penutupan Asram, Dugaan Tindak Pidana Ujaran Kebencian, 2 Akun Facebook Dilaporkan
Kini Organisasi ISKCON-INDONESIA kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
TRIBUN-BALI.COM - Penanganan kasus Penutupan Asram di Karangasem, ternyata belum tuntas penanganan oleh Polres Karangasem.
Kini Organisasi ISKCON-INDONESIA kembali mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Bali di Denpasar, Rabu lalu.
Pada kesempatan itu, pelapor dari Organisasi ISKCON-INDONESIA yakni Dr. I Wayan Suasta, S.Pd.H,. M.Phil.H bersama I Wayan Bareng, S.Ag. AKP (Purn.) POL. I ketut Juwita didampingi Kuasa Hukum Dr. Dewa Krisna Prasada S.H., M.H
Dengan melaporkan melaporkan dua pemilik Akun Facebook (FB) "SA" dan "GT" ke Ditreskrimsus Polda Bali sebagaimana Laporan Polisi Nomor: STPL/1506/VIII//2025/SPKT/POLDA BALI tentang adanya dugaan tindak pidana Ujaran Kebencian/SARA.
Baca juga: 562 Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Sudah Beroperasi, Pemprov Jateng Dorong Langkah Percepatan
Baca juga: BUNTUT Penutupan Asram di Karangasem, Bhabinkamtibmas Subagan Buat Surat Pernyataan Permohonan Maaf
Unggahan dan komentar yang dilakukan oleh akun “SA” dan “GT” dugaan mengandung narasi diskriminatif dan provokatif yang dilakukan secara terbuka di ruang digital.
Tindakan ini menunjukkan indikasi pelanggaran hukum, yang terstruktur dan berulang, dengan muatan ujaran kebencian yang menyasar komunitas keagamaan tertentu.
Suasta mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan terhadap pemilik akun SA dan GT atas unggahan berupa komentar, berisikan ungkapan diskriminatif hingga muatan ujaran kebencian terhadap komunitas keagamaan yang bernaung dalam ISKCON-Indonesia.
"Jadi saya melaporkan dua akun FB ke Krimsus Polda Bali, karena telah membuat dan mengunggah narasi yang berbau provokatif dan ujaran kebencian terhadap SARA. Kami khawatir hal-hal ini bisa memicu adanya benturan di masyarakat, juga hal ini telah banyak merugikan pihak kami," ungkap Suasta.
Ia juga menjelaskan, unggahan berupa komentar yang menggunakan istilah “sampradaya tutup permanen” dan “berkedok Hindu” menjadi dasar laporannya. Dinilai sebagai suatu ujaran kebencian yang menunjukkan intensi untuk mendelegitimasi keberadaan kelompok agama tertentu, berpotensi mendorong pembentukan opini publik yang menyudutkan pihaknya.
"Harapan kita melaporkan agar ditindak, siapa yang berupaya membenturkan kami. Baiknya, narasi-narasi yang seperti itu tidak dipublikasikan karena akan merugikan pihak kami," lanjutnya.
Sementara Dewa Krisna selaku kuasa hukum menambahkan, dua akun FB SA dan GT dilaporkan atas pelanggaran Pasal 160 KUHP dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta sebagai serangan terhadap hak atas kebebasan beragama yang dijamin dalam UUD 1945 ke Ditreskrimsus Polda Bali.
Pasal 28E ayat (2) UUDN RI 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” Pasal ini menjadi dasar bahwa tindakan kelompok tersebut memenuhi unsur tindakan yang bertengangan dengan UUDN RI Tahun 1945.
Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal ini relevan dengan intimidasi terhadap para pemeluk keyakinan Kesadaran Krishna dalam Yayasan ISKCON-INDONESIA.
Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah).” Menentukan mengenai penyebaran ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial.
Pasal 156 KUHP: “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Keluhan Kelangkaan Gas LPG 3 Kg di Denpasar dan Badung Bali, YLPK Minta Distribusi Gas Diawasi |
![]() |
---|
CARA JITU Hindari Kemacetan Bandara Ngurah Rai ke Canggu, Jarak Tempuh 2 Jam Jadi 15 Menit |
![]() |
---|
Lokasi Pelabuhan Untuk Water Taxi Dari Bandara Ngurah Rai Bali Ke Canggu Masih Dikaji |
![]() |
---|
Wayan Sukadana: Adaptasi Cepat Jadi Kunci Sukses Bali United di Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Sempat Berkasus dan Bayar Royalti, Mie Gacoan Bali Kembali Putar Lagu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.