Berita Karangasem

BUNTUT Penutupan Asram di Karangasem, Bhabinkamtibmas Subagan Buat Surat Pernyataan Permohonan Maaf 

Dengan membuat Surat Pernyataan Permohonan Maaf, yang diserahkan kepada Kuasa Hukum Dr. Dewa Krisna Prasada, M.H di Denpasar, Minggu, 6 Juli 2025.

Pixabay
ILUSTRASI SURAT - Bhabinkamtibmas Kelurahan Subagan Polsek Karangasem, Polres Karangasem IGA meminta maaf kepada IDA, sebagai Penjaga Asram Yayasan ISKCON - Indonesia dan Yayasan ISKCON - Indonesia di Denpasar, tanggal 6 Juli 2025. Pasca kasus penutupan Asram di Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM - Bhabinkamtibmas Kelurahan Subagan Polsek Karangasem, Polres Karangasem IGA meminta maaf kepada IDA, sebagai Penjaga Asram Yayasan ISKCON - Indonesia dan Yayasan ISKCON - Indonesia di Denpasar, tanggal 6 Juli 2025.

Pasca kasus penutupan Asram di Karangasem, sebagai peristiwa intimidasi dan pemaksaan dari fakta-fakta yang terungkap dalam laporan informasi yang disampaikan oleh pelapor, IDA kepada kepolisian.

Apalagi laporan itu sudah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Komnas HAM Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda Bali, Direskrim Polda Bali, Inspektorat Daerah Kepolisian Polda Bali, Dirpropam Kepolisian Polda Bali, Kabinkum Kepolisian Polda Bali, di Denpasar.

Dengan membuat Surat Pernyataan Permohonan Maaf, yang diserahkan kepada Kuasa Hukum Dr. Dewa Krisna Prasada, M.H di Denpasar, Minggu, 6 Juli 2025.

Untuk itu, Dr. Dewa Krisna Prasada sebagai Kuasa Hukum pelapor, IDA agar menjaga toleransi dan kehidupan berkeyakinan agar bisa melaksanakan sebagaimana mestinnya. Begitu juga kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Baca juga: Kasus Penutupan Asram di Karangasem, Dilaporkan ke Polisi

Baca juga: 1 Juta Warga Indonesia Setiap Tahun Berobat ke Luar Negeri, Kerjasama Prudential & BIH Gaet Potensi

Bhabinkamtibmas Kelurahan Subagan Polsek Karangasem, Polres Karangasem IGA meminta maaf kepada IDA, sebagai Penjaga Asram Yayasan ISKCON - Indonesia dan Yayasan ISKCON - Indonesia di Denpasar, tanggal 6 Juli 2025. Pasca kasus penutupan Asram di Karangasem
Bhabinkamtibmas Kelurahan Subagan Polsek Karangasem, Polres Karangasem IGA meminta maaf kepada IDA, sebagai Penjaga Asram Yayasan ISKCON - Indonesia dan Yayasan ISKCON - Indonesia di Denpasar, tanggal 6 Juli 2025. Pasca kasus penutupan Asram di Karangasem (ISTIMEWA)

Hal itu agar tidak bertentangan dengan Pancasila maupun Pembukaan UUD 1945. Oleh karena itu, hak-hak dasar mereka baik secara sosial, politik, budaya dan ekonomi serta kebebasan beragama termasuk dalam hak asasi manusia (HAM) yang tidak dapat ditawar (non-derogable rights). 

Negara memiliki tanggung jawab melindungi hak-hak tersebut, sebagaimana termaktub dalam Piagam PBB dan secara khusus di Indonesia sesuai dengan Pasal 27, 28, 29, 30, dan Pasal 31 UUD NRI 1945.

Untuk kasus itu bisa kena tindak pidana, pihaknya mengacu pada Pasal 1 ayat (1) KUHAP, yang mendefinisikan “Tindak pidana adalah perbuatan yang diancam dengan pidana menurut peraturan perundang-undangan” katanya.

Selain itu, Pasal 335 ayat (1) KUHP yang berbunyi “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, ancaman kekerasan, atau dengan menimbulkan ketakutan, baik terhadap diri orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Tindakan tersebut di atas diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain Pasal 28 G, ayat (1), Pasal 29 ayat (2) UUD RI Tahun 1945, Pasal 156a , Pasal 167, Pasal 170, Pasal 310 dan 335 KUHP, dan Pasal 422 KUHP. 

Bahwa Pasal 28G ayat (1) UUD RI Tahun 1945 menegaskan bahwa: “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 juga menentukan “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

Dalam Pasal 156a KUHP menentukan bahwa “barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; atau b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun”.

Selanjutnya dalam Pasal 167 KUHP menentukan bahwa “barang siapa dengan melawan hukum memasuki rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, atau yang ada di situ dengan tidak berhak, dan tidak segera pergi setelah diperintahkan oleh atau atas nama orang yang berhak, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Pasal 170 KUHP menegaskan bahwa: “barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan”.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved